Petani Sawit Siak Mohon Legalitas Lahan ke Jokowi

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Selasa, 10 Apr 2018 16:28 WIB
Ratusan petani sawit Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau menyampaikan permohonan ke Presiden Joko Widodo agar membantu warga mendapatkan sertifikat lahan mereka.
Jokowi dalam satu acara. (Foto: BPMI Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan petani sawit Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau menyampaikan permohonan ke Presiden Joko Widodo agar membantu warga mendapatkan sertifikat lahan mereka.

Hal itu disampaikan salah satu perwakilan petani sawit desa tersebut Sukron di Jakarta. Dia menuturkan ratusan kepala keluarga Desa Dayun, Kecamatan Dayuk, Siak, Riau bekerja sebagai petani kecil sawit.

Dia juga menuturkan warga sudah tinggal di kawasan itu sejak 1990-an lalu. Namun, hanya ada sekitar tujuh sertifikat lahan dalam kawasan 2.400 hektare tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar dapat diberikan kenyamanan dalam bekerja, salah satunya legalitas lahan itu," kata Sukron ketika berkunjung ke Gedung TransMedia di Jakarta, Senin (9/4).

Dia menuturkan legalitas lahan menjadi penting karena saat ini warga tengah berkonflik dengan perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Oleh karena itu, Sukron menambahkan, status kepemilikan lahan warga menjadi penting agar mereka terus bekerja.


Dia menegaskan warga sudah menyampaikan permohonan legalitas lahan ini dengan BPN di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Riau, DPRD hingga DPR RI. Namun, hingga saat ini belum ada hasilnya.

Para petani juga meyakini persoalan legalitas itu karena diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Pasal 2 misalnya menyebutkan pemerintah melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak. Sedangkan Pasal 5 ayat (1) huruf C menyebutkan bahwa penguasaan lahan juga bisa menjadi lahan garapan-yang berupa sawah, ladang, kebun campuran atau tambak.

Presiden Jokowi sendiri kerap menggelar acara pembagian sertifikat ke sejumlah wilayah. Jokowi mengharapkan warga dapat memanfaatkan lahan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan.

Reforma Agraria

Petani lainnya, Ikhwan Rosadi menuturkan mereka juga meminta agar lahan di desa mereka menjadi bagian dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Kami mohon agar lahan juga masuk dalam TORA," katanya.

Para petani menyatakan selain sertifikat lahan, warga juga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Pemerintah sendiri membentuk tim Reforma Agraria yang dibagi ke dalam tiga kelompok kerja (Pokja). Pokja II, misalnya, bertanggung jawab untuk redistribusi dan sertifikasi TORA yang diketuai Kementerian ATR/BPN.


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya menargetkan dapat melakukan redistribusi (penyaluran kembali) tanah sebanyak 350.000 bidang sepanjang tahun ini.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan menyatakan redistribusi tanah ini berasal dari tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperbaharui atau diperpanjang, tanah transmigrasi, pelepasan kawasan hutan, dan tanah terlantar.

"Redistribusi tanah fokusnya di seluruh Indonesia, kami tidak pilih-pilih," ucap dia, beberapa waktu lalu.

Namun, Ikhsan enggan menyebut realisasi redistribusi tanah pada awal tahun ini. Berdasarkan catatannya, jumlah redistribusi tanah hingga akhir tahun lalu sebanyak 262.189 bidang. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER