Politikus PKS Terpidana Korupsi Tak Lagi Jabat Anggota DPR

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 11 Apr 2018 00:14 WIB
Politikus PKS Yudi Widiana yang terbukti menerima suap Rp4 miliar proyek jalan kini secara resmi tak lagi menjabat anggota DPR dan digantikan kader lainnya.
Politikus PKS Yudi Widiana yang terbukti menerima suap Rp4 miliar proyek jalan kini secara resmi tak lagi menjabat anggota DPR dan digantikan kader lainnya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PKS sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia resmi tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan. Posisinya digantikan kader PKS lainnya, Slamet.

"Saudara Dr H Slamet menggantikan H Yudi Widiana Adia dari F-PKS Dapil Jabar IV," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna, Selasa (10/4).

Pembacaan sumpah jabatan Slamet yang menggantikan Yudi dipandu langsung oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain Slamet yang menggantikan Yudi, DPR juga melantik A Hadi Mulyadi yang menggantikan posisi KH Aus Hidayat Nur.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis politikus PKS Yudi Widiana terbukti menerima suap Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Uang itu merupakan imbalan untuk Yudi karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.


Atas kasus itu, Yudi dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan sejumlah denda yang harus dipenuhi.

"Menjatuhkan pidana kepada Yudi Widiana pidana penjara sembilan tahun denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).

Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman dengan mencabut hak politik Yudi. Dia tidak lagi diperkenankan untuk mengikuti pemilihan legislatif maupun eksekutif. (end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER