"Saudara Dr H Slamet menggantikan H Yudi Widiana Adia dari F-PKS Dapil Jabar IV," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna, Selasa (10/4).
Pembacaan sumpah jabatan Slamet yang menggantikan Yudi dipandu langsung oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Slamet yang menggantikan Yudi, DPR juga melantik A Hadi Mulyadi yang menggantikan posisi KH Aus Hidayat Nur.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis politikus PKS Yudi Widiana terbukti menerima suap Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Lihat juga:KPK Tangkap Tangan Bupati Bandung Barat |
Atas kasus itu, Yudi dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan sejumlah denda yang harus dipenuhi.
"Menjatuhkan pidana kepada Yudi Widiana pidana penjara sembilan tahun denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).
Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman dengan mencabut hak politik Yudi. Dia tidak lagi diperkenankan untuk mengikuti pemilihan legislatif maupun eksekutif. (end)