Ketua MPR dan DPR Kompak Serahkan Kasus Century ke KPK

RZR | CNN Indonesia
Kamis, 12 Apr 2018 04:43 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Ketua DPR Bambang Soesatyo kompak menyerahkan tindak lanjut kasus Century kepada KPK usai PN Jaksel membuka kembali kasus itu.
Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Ketua DPR Bambang Soesatyo kompak menyerahkan tindak lanjut kasus Century kepada KPK usai PN Jaksel membuka kembali kasus itu. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kelanjutan kasus Bank Century.

Zulkifli menilai KPK merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan dan mendapatkan mandat untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kita serahkan kepada KPK aja lah itu, ini biarlah bagian dari KPK untuk melakukan tindak lanjut itu," kata dia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengaku kaget dan menyatakan keprihatinannya atas putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang kembali membuka kasus Bank Century yang dinilai merugikan negara sebesar Rp7 triliun itu.


Pasalnya, Zulhas mengetahui bahwa kasus yang diduga melibatkan mantan wakil presiden Boediono tersebut sempat ditutup.

"Kan waktu itu saya jadi menteri, wapresnya pak Budiono, saya kira udah selesai waktu itu. Ternyata muncul lagi, tentu prihatin" kata dia.

Senada dengan Zulhas, Ketua DPR Bambang Soesatyo sepakat bahwa putusan PN Jakarta Selatan tersebut harus diserahkan ke KPK sebagai lembaga yang berwenang menindaklanjuti kasus itu sesuai perundang-undangan.

"Poin saya adalah menjaga suasana kondusif di DPR, bahwa kita serahkan sepenuhnya pada KPK untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan itu," kata Bambang.


Bambang juga meminta kepada pihak pengadilan dan KPK agar tak menyelesaikan kasus ini dengan kegaduhan. Hal itu dimaksudkan agar agenda tahun politik di Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 tak terganggu dengan polemik tersebut.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perintah tersebut menjadi salah satu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4).

Selain nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede. (end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER