Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi pernah berganti nama. Sebelumnya nama Fredrich adalah Fredy Junadi.
Hal ini diungkapkan oleh anak buah Fredrich, Achmad Rudyansyah saat bersaksi bagi Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4).
"Tahun 2016 itu saya yang mengajukan permohonan ganti nama dan sudah ada putusan pengadilan untuk hal itu," kata Rudy dalam Gedung Tipikor Jakarta, Kamis (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy menerangkan bahwa Fredrich Yunadi dulunya bernama Fredy Junadi.
"Setahu saya terdakwa juga memperkenalkan diri dengan nama Yunadi. Saya juga mengenal sewaktu masuk ke sini Pak Yunadi," kata dia.
Meski dikenal dengan Yunadi, kata Rudy, anak buahnya sering memanggil Yunadi dengan panggilan 'Babeh'. Ia hanya menyebut bahwa perubahan nama itu hanya untuk pembaruan ejaan nama.
"Karena memang Junadi itu kan ejaan lama, jadi itu diganti jadi ejaan baru, makanya diganti permohonannya jadi Fredrich Yunadi," terang Rudy.
Dalam kasus ini, Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo disangkakan pasal 21 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 karena dinilai merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Kala itu, Fredrich merupakan pengacara tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. November 2017, Setya Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Belakangan, diduga kecelakaan tersebut merupakan rekayasa. Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich disebut telah memesan kamar di RS Medika Permata Hijau sebelum kecelakaan terjadi.
(ugo/gil)