Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan bungker yang dijadikan tempat peracikan miras. Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penanganan tersangka JS dan HM dalam perkara dugaan miras oplosan. JS merupakan penjual miras dan HM sebagai pemilik rumah.
"Modusnya meracik minunam bernama Minola ditambah zat pewarna merk Redbel ditambah racikan kuku bima dan alkohol. Untuk persentase alkohol, belum bisa diketahui sebab masih diteliti ke laboratorium," Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto, Rabu (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang datang ke rumah pasti tidak sadar di bawah gazebo ada bungker di bawahnya," kata Agung.
"Ada yang betuknya hitam mirip coca cola dan paling banyak warna kuning," kata Agung.
Dari hasil penyelidikan, dua tersangka yakni JS dan HM mengedarkan miras oplosan ke daerah Cicalengka hingga Kota Bandung.
Selain kedua tersangka, polisi masih memburu 7 DPO. Salah satunya suami HM, berinisial SS.
"DPO 7, 3 agen yang tersebar di daerah Nagreg, Cicalengka dan Cibiru. Sedangkan 4 adalah peracik," papar Agung.
Akibat peredaran miras oplosan tersebut di daerah Jawa Barat, Agung menerangkan telah 58 pengonsumsi tewas.
"Di Kabupaten Bandung ada 41, 7 di Kota Bandung, 7 di Sukabumi, 2 di Cianjur dan 1 di Ciamis," kata Agung.
"Sekali lagi, kami ucapkan keprihatinan dan berduka cita kepada seluruh korban. Kami imbau masyarakat jangan cepat tergoda dengan miras yang istilah mereka disebut minola ginseng," ucapnya.