Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pensiunan TNI AL di Pondok Labu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu diketahui sempat menceritakan kepada kekasihnya bahwa ia telah menusuk seseorang.
Pelaku yang berisial K (20) sempat membawa pakaian berlumuran darah yang diduga ia gunakan ketika melakukan aksi kejahatan itu terhadap korban, H, di Komplek TNI AL, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 5 April lalu.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan K mengakui bahwa ia sempat mengaku kepada kekasihnya saat sang pacar menemukan pakaian milik pelaku berlumuran darah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
K diketahui tinggal seatap dengan kekasihnya di sebuah rumah kontrakan, tak jauh dari komplek TNI AL Pondok Labu.
"Di rumahnya kita ambil baju, sepatu, celana jin, jam dan barang-barang yang terekam di CCTV kita amankan," kata Indra di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
"Pacarnya sempat cuci bajunya karena baju itu penuh lumuran darah, pelaku mengakui dia juga bilang ke pacarnya habis nusuk orang," lanjutnya.
Indra mengatakan kekasih K telah dimintai keterangan. Namun Indra enggan merinci lebih lanjut terkait kekasih K tersebut.
Menurut Indra, kekasih K tidak terlibat dalam aksi perampokan disertai pembunuhan tersebut. "Pacarnya sudah kita tanya," kata Indra.
Berdasarkan pengakuan K, Indra mengatakan dirinya tidak mengetahui jika H tewas pasca peristiwa tersebut. Dia baru mengetahui hal tersebut saat rekan-rekannya membicarakan soal peristiwa pembunuhan di Pondok Labu usai melihat tayangan televisi.
Dalam kasusnya, K telah melakukan perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap H. Pasca peristiwa itu, K pun melarikan diri dari lokasi kejadian.
K sendiri ditangkap Kamis (12/4) dini hari di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, K bersama rekan-rekannya diduga hendak melakukan tawuran.
Saat ini K masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui motif lain dari aksinya tersebut. Dia pun dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
(end)