Pelaku Pembunuhan di Pondok Labu Sempat Mengaku kepada Pacar

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 12 Apr 2018 23:21 WIB
K, pelaku perampokan dan pembunuhan pensiunan TNI AL di Pondok Labu ternyata sempat mengaku kepada kekasihnya usai melakukan kejahatan.
K, pelaku perampokan dan pembunuhan pensiunan TNI AL di Pondok Labu ternyata sempat mengaku kepada kekasihnya usai melakukan kejahatan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap pensiunan TNI AL di Pondok Labu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu diketahui sempat menceritakan kepada kekasihnya bahwa ia telah menusuk seseorang.

Pelaku yang berisial K (20) sempat membawa pakaian berlumuran darah yang diduga ia gunakan ketika melakukan aksi kejahatan itu terhadap korban, H, di Komplek TNI AL, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 5 April lalu.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan K mengakui bahwa ia sempat mengaku kepada kekasihnya saat sang pacar menemukan pakaian milik pelaku berlumuran darah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

K diketahui tinggal seatap dengan kekasihnya di sebuah rumah kontrakan, tak jauh dari komplek TNI AL Pondok Labu.


"Di rumahnya kita ambil baju, sepatu, celana jin, jam dan barang-barang yang terekam di CCTV kita amankan," kata Indra di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

"Pacarnya sempat cuci bajunya karena baju itu penuh lumuran darah, pelaku mengakui dia juga bilang ke pacarnya habis nusuk orang," lanjutnya.

Indra mengatakan kekasih K telah dimintai keterangan. Namun Indra enggan merinci lebih lanjut terkait kekasih K tersebut.

Menurut Indra, kekasih K tidak terlibat dalam aksi perampokan disertai pembunuhan tersebut. "Pacarnya sudah kita tanya," kata Indra.


Berdasarkan pengakuan K, Indra mengatakan dirinya tidak mengetahui jika H tewas pasca peristiwa tersebut. Dia baru mengetahui hal tersebut saat rekan-rekannya membicarakan soal peristiwa pembunuhan di Pondok Labu usai melihat tayangan televisi.

Dalam kasusnya, K telah melakukan perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap H. Pasca peristiwa itu, K pun melarikan diri dari lokasi kejadian.

K sendiri ditangkap Kamis (12/4) dini hari di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, K bersama rekan-rekannya diduga hendak melakukan tawuran.

Saat ini K masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui motif lain dari aksinya tersebut. Dia pun dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER