"Kemudian bagaimana kelanjutannya, nanti kami akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga bersama penyidik dan penuntut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4).
Hal ini disampaikan Saut mengatakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang meminta KPK melanjutkan penyidikan kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saut, sejak April tahun lalu jaksa penuntut pada KPK sudah mengklasifikasi tiap orang yang diduga terlibat dalam perkara Bank Century. Hanya saja menurut Saut penanganannya sedikit terhambat karena mereka terlalu sibuk menangani perkara lain.
"Saya ulangi, tahun kemarin April sekitar itu sudah disampaikan peranan setiap orang itu seperti apa. KPK kan bertubi-tubi banyak kerjaan, jadi itu agak tertinggal sedikit," kata Saut.
Lihat juga:KPK Tegaskan Tak Tutup Kasus Bank Century |
KPK dapat memilih langkah untuk melimpahkan perkara korupsi Bank Century kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.
Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara. (ayp/gil)