Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, usai diblokir uang di dalamnya dipindahkan ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara.
"Sebagai bagian dari upaya memaksimalkan 'asset recovery', penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT Nindya Karya dengan nilai sekitar Rp44 miliar dan kemudian memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (14/4), dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan PT Nindya Karya (BUMN) bersama perusahaan swasta, PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korporasi dalam pembangunan di kawasan Pelabuhan Sabang. Kedua korporasi tersebut diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp313 miliar dari nilai proyek Rp793 miliar.
Selain memblokir rekening PT Nindya Karya, KPK juga menyita beberapa aset milik PT Tuah Sejati dengan perkiraan nilai Rp20 miliar, yaitu satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh.
"Untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT Tuah Sejati, KPK terus lakukan penelusuran aset terkait," ungkap Febri.
Hingga kini, kata dia, sekurangnya 128 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kedua perusahaan tersebut.
Unsur saksinya meliputi PNS, pensiunan dan pejabat di lingkungan Pemda Sabang, staf pada Dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Aceh, staf, mantan staf dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), staf dan pejabat atau pengurus PT Tuah Sejati, staf, Kepala Departemen Keuangan dan pejabat atau pengurus PT Nindya Karya dan Direktur Utama PT Kemenangan.
Selanjutnya, Direktur Perencanaan PT Trapenca Pugaraya, Direktur Utama PT Cipta Puga, Direktur PT Reka Multi Dimensi Karyawan PT BCP, Presiden Direktur PT VSL Indonesia, Direktur CV Total Design Engineering, Pegawai PT Swarna Baja Pacific, Direktur PT Adhimix Precast Indonesia dan unsur swasta lainnya.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diproses menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh, pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan dua korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya.
Mereka di antaranya Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dam Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Heru telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp23,1 miliar.
Kemudian Ramadhani Ismy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Ramadhani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti Rp3,2 miliar.
Selanjutnya, Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ruslan Abdul Gani, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp4,36 miliar.
Sementara itu, tersangka Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS 2006-2010 lantaran kondisi kesehatannya majelis hakim menyatakan unfit to trial. KPK pun melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan gugatan perdata.
(osc/osc)