Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ahmad Dhani ke Polisi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2018 18:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum menerima informasi soal dikembalikannya berkas Ahmad Dhani. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum menerima informasi soal dikembalikannya berkas Ahmad Dhani. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke pihak kepolisian. Berkas perkara itu dinilai belum lengkap.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan kembali berkas yang sudah dikirimkan ke penyidik.

"(Berkas perkara Ahmad Dhani) belum (lengkap), kemarin dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk P-19," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/1).

Menurut Yovandi, ketidaklengkapan berkas itu terletak pada alat bukti terkait unsur pasal yang menjerat Dhani. "Ada beberapa petunjuk terkait kelengkapan formil dan materil. Alat bukti terkait unsur pasal," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum menerima informasi soal dikembalikannya berkas tersebut. Namun, dia mengatakan, akan segera melengkapi berkas untuk segera dikirimkan kembali ke kejaksaan.

"Saya belum dapatkan apakah sudah diterima sama penyidik atau belum. Misalnya dikembalikan karena ada perbaikan, akan kami segera perbaiki," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1).

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(djm/djm)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER