Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menyayangkan sikap
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang berencana melaporkan pimpinan KPU ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKPI
Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono berencana melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya.
"Kami sayangkan, sebab terkait proses yang kami tempuh kan menjadi hak dari lembaga KPU," ucap Viryan di kantor KPU, Jakarta, Senin (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan menyanggah pihaknya telah melontarkan pernyataan yang meresahkan kader PKPI. Menurut Viryan, pernyataan Arief dan Hasyim terkait rencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) memang dibolehkan oleh undang-undang.
Begitu pula pernyataan Arief dan Hasyim mengenai rencana melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik. Tidak ada yang salah dengan pernyataan mengenai rencana tersebut.
"Secara undang-undang kami dimungkinkan yang laporkan ke KY. Dari KY kami dapat masukan untuk ke MA," ucap Viryan.
Atas dasar asumsinya itulah Viryan menyayangkan PKPI yang berencana melaporkan pimpinan KPU ke Polda Metro Jaya. Terlebih, KPU pun telah melaksanakan putusan PTUN, yakni menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 dengan nomor urut 20.
"Kami berusaha memaknai sebaik mungkin. Pertama kami sudah ditetapkan jadi peserta pemilu dan sudah diberi nomor urut," katanya.
Sebelumnya, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menjelaskan pelaporan itu atas dasar keberatan dengan pernyataan Arief dan Hasyim mengenai rencana KPU mengajukan PK putusan PTUN ke MA. Pihaknya juga keberatan dengan KPU yang berencana melaporkan hakim PTUN ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan prosedur kepada PKPI. Jadi nanti kalau dilaporkan ada konsekuensi hukumnya, calon-calon bisa batal dan sebagainya, ini kan mem-
pressure," kata Imam.
(dal)