Sebelumnya, KPU berencana mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membuat PKPI berhak menjadi peserta Pemilu 2019 ke MA.
"Kalau misalnya PK dikabulkan, maka putusan PTUN dibatalkan MA," tutur Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, PKPI sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019 dengan nomor urut 20 oleh KPU.
Lihat juga:PKPI Resmi Ikut Pemilu dengan Nomor Urut 20 |
"PK itu kan upaya hukum luar biasa. Salah satu syarat utamanya adalah ditemukannya alat bukti baru," ucap Hasyim.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PKPI yang mana membuat partai tersebut berhak menjadi peserta Pemilu 2019 pada Rabu lalu (11/4). KPU menyatakan bakal menjalankan putusan PTUN tersebut.
Namun, ada langkah lain yang juga akan dilakukan, yakni mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali putusan PTUN ke Mahkamah Agung. Pertimbangan tersebut muncul lantaran KPU merasa ada yang janggal dengan putusan PTUN.
KPU lalu menghelat rapat pleno terbuka untuk menindaklanjuti putusan PTUN. Dalam rapat pleno itu, KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. (dal)