Pelototi Hiburan Malam, Satpol PP Endus Sejumlah Pelanggaran

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Selasa, 17 Apr 2018 16:50 WIB
Satpol PP menegaskan akan menutup operasional tempat hiburan malam yang terbukti melakukan pelanggaran seperti prostitusi dan peredaran narkoba.
Satpol PP menemukan indikasi pelanggaran di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengaku pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat hiburan di Jakarta.

Pemantauan itu dilakukan guna melihat apakah tempat hiburan tersebut melanggar Perda atau Pergub yang berlaku di DKI Jakarta atau tidak, baik itu peredaran dan penggunaan narkotika maupun tindakan asusila.

Yani mengungkapkan dari hasil pemantauan, ada sejumlah pelanggaran yang telah pihaknya temukan di beberapa tempat hiburan. Namun, ia enggan membeberkan tempat hiburan mana yang diduga melanggar aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ada beberapa ini terkait dengan perizinan, itu ada, nanti kita rapatkan secara internal dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan lainnya" ujar Yani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/4).

Terkait Sense Karaoke dan Diskotik Eksotis, Yani menyebut besok pihaknya akan segera melaporkan hasil pemantauan yang dilakukan selama lima hari sejak Kamis (12/4) hingga Rabu (18/4). Pemantauan dilakukan setelah izin operasional kedua tempat hiburan tersebut dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta

"Besok terakhir, ya besok lah (saya laporkan)," kata Yani.

Kendati demikian, Yani enggan mengungkapkan hasil pemantauan yang selama ini dilakukan terhadap Sense Karaoke dan Diskotik Eksotis.

"Ya saya belum bisa membuka, nanti akan saya laporkan ke pimpinan hasil perkembangan dari awal sampai lima hari ke depan," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) resmi mencabut izin operasional Sense Karaoke dan Diskotek Eksotis.

Keputusan itu menyusul langkah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta yang telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha kedua tempat hiburan tersebut kepada Dinas PTSP.

Berdasarkan surat resmi berkop Dinas PTSP kepada Direktur PT Exotic Paradise tertanggal 12 April 2018 yang diperoleh CNNIndonesia.com, manajemen diharuskan menutup secara mandiri kegiatan usaha pariwisata yang dimilikinya dalam waktu lima kali 24 jam, atau selambat-lambatnya hari Rabu, 18 April 2018.

Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap pemakai dan pengedar narkoba di Sense International Executive Club atau Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Jakarta Pusat pada Kamis (12/4) dini hari.

Kemudian, pada Minggu (1/4) lalu, seorang pengunjung ditemukan tewas karena overdosis narkotika di Diskotek Eksotis, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER