Perwakilan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Damar mengatakan sejumlah ketentuan dalam UU MD3 dianggap merugikan. Salah satunya pasal 73 ayat (3) sampai (6) yang mengatur pemanggilan paksa pada orang, kelompok, maupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian.
"Kalau ini tidak direvisi, DPR bisa jadi lembaga yang adikuasa. Sementara semua kebijakan dibuat DPR, kalau kebijakannya antirakyat kan kami yang rugi," ujar Damar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/4).
Pihaknya juga menggugat pasal 122 tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan pihak yang merendahkan DPR. Aturan ini, lanjut Damar, membuat serikat buruh rentan dikriminalisasi karena kerap mengkritik kebijakan yang tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bertentangan (dengan ketentuan pemanggilan paksa). Karena harusnya pemanggilan anggota dewan sesuai prinsip kesetaraan di muka umum," katanya.
Meski sejumlah pihak telah menggugat UU MD3, Damar merasa tetap berkepentingan untuk menggugat beleid tersebut ke MK. Sebagai bagian dari serikat buruh, ia mengklaim menjadi pihak yang paling dirugikan jika ada kebijakan ekonomi atau politik dari pemerintah.
"Kami punya posisi sendiri terhadap gugatan ini dibandingkan yang lain, karena buruh yang paling merasa dirugikan kalau ada kebijakan sepihak," ucapnya.
UU MD3 sebelumnya telah digugat Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII). Proses pengujian materi saat ini masih berjalan di MK. (sur)