Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo kembali menunjuk mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono untuk memimpin panitia seleksi (pansel) Hakim
Mahkamah Konstitusi pengganti Maria Farida Indrati.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi.
Harjono dibantu empat anggota, yakni mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Zainal Arifin Mochtar, dan mantan Anggota Satgas Kepresidenan Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris pansel dipercayakan kepada Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan.
Harjono, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) itu, mengaku baru diberi tahu tentang pansel ini pada Selasa (17/4) pagi.
"Kami menunggu Setneg mengumpulkan [anggota pansel]. Pasti akan dikumpulkan untuk pertemuan pertama," kata dia.
Menurutnya, sistem dan prinsip kerjanya akan sama seperti pansel hakim MK pengganti Patrialis, 2017. Pihaknya juga berencana mengembangkan tes bagi para calon.
"Sekarang kan MK ini sudah lama. Diharapkan publik tahu dan calon pendaftar tahu. Sehingga ada peningkatan pengetahuan, jadi begitu masuk [hakim MK] bisa langsung kerja," tuturnya.
Maria Farida (69) akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Hakim MK pada 13 Agustus 2018. Dosen di
Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini terpilih sebagai Hakim MK sejak 16 Agustus 2008 berdasarkan usul dari pihak Presiden.
Pada 2017, Harjono juga pernah dipercaya Jokowi memimpin pansel Hakim MK pengganti Patrialis Akbar yang terjerat perkara korupsi. Saat itu, pansel mengusulkan nama Saldi Isra kepada Presiden Jokowi.
(arh/sur)