Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi.
Harjono dibantu empat anggota, yakni mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Zainal Arifin Mochtar, dan mantan Anggota Satgas Kepresidenan Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjono, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) itu, mengaku baru diberi tahu tentang pansel ini pada Selasa (17/4) pagi.
"Sekarang kan MK ini sudah lama. Diharapkan publik tahu dan calon pendaftar tahu. Sehingga ada peningkatan pengetahuan, jadi begitu masuk [hakim MK] bisa langsung kerja," tuturnya.
Maria Farida (69) akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Hakim MK pada 13 Agustus 2018. Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini terpilih sebagai Hakim MK sejak 16 Agustus 2008 berdasarkan usul dari pihak Presiden.