Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias
Aman Abdurrahman disebut sebagai orang yang dihormati di kalangannya karena keteguhannya memegang ideologi hingga dijuluki Singa Tauhid. Selain itu, ia juga disebut memiliki kapasitas akademik yang baik.
Peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Solahudin mengatakan Aman merupakan sosok yang dihormati di lingkungannya.
"Terdakwa sebagai orang yang mempunyai ideologi yang dihormati di kalangannya karena komitmennya terhadap ideologi sangat tinggi," kata dia, saat menjadi saksi ahli bagi Aman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran demikian, Solahudin menyebut bahwa Aman dijuluki sebagai 'Singa Tauhid'.
Menurutnya, Aman adalah lulusan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dengan kategori
mumtaz atau
cum laude. Di samping itu, ia hapal Al-Quran atau
hafiz, mengenal sejumlah kitab fiqih, dan terjemahan.
"Dia juga didukung oleh pengetahui agama yang sangat mumpuni dan itu bisa dicek di [catatan] akademisnya," kata Solahudin.
Dengan deretan kemampuan itu, Aman memiliki posisi sebagai ideolog yang menjadi rujukan anggota kelompok teror. Meski demikian, Aman bukan lahir dari kalangan ekstrimis.
"Kalau Aman bukan begitu, sebelumnya dikenal dengan ustaz salafi, pernah jadi imam masjid dan
da'i di mesjid As Shofa, Lenteng Agung," ujar Solahudin..
Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin dan aksi teror di Indonesia lainnya dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir. Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(arh/sur)