Aman Abdurrahman Perintahkan Bom Thamrin dari Nusakambangan

CTR | CNN Indonesia
Selasa, 17 Apr 2018 22:38 WIB
Aman Abdurrahman disebut bertemu dengan orang-orang yang terlibat dalam Bom Thamrin hingga Kampung Melayu di Lapas Kembangkuning, Nusa Kambangan.
Aman Abdurrahman disebut bertemu dengan orang-orang terlibat dalam Bom Thamrin hingga Kampung Melayu di Lapas Kembang Kuning. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli terorisme dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia Solahudin dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Menurut dia, Aman memerintahkan aksi pengeboman di kawasan Thamrin dari dalam Lapas Nusakambangan.

"Belakangan penelitian saya aksi Thamrin tersebut adalah perintahnya datang dari lapas Kembangkuning," kata Solahudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Solahudin menilai aksi teror di Thamrin dilakukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Hal ini bisa dilihat dari orang-orang yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh Amir JAD, Abu Gar jadi salah satu pelaku tindak pidana terorisme kasus Thamrin, saya perhatikan juga para pelaku lapangan, M Ali juga, mereka adalah anggota JAD dan Dian juga," kata dia.


Solahudin menghubungkan kesaksian terpidana bom Thamrin Abu Gar, yakni ketika Abu Gar menjenguk Aman Abudrrahman di Malang. Dalam sebuah pertemuan, Solahudin menyebut ada perintah Umaroh (sebutan bagi petinggi Negara Islam Irak dan Syam).

"Salah satu perintah umaroh itu adalah untuk melakukan amaliyah di Indonesia. Walaupun untuk teknis lebih detailnya saya enggak yakin terdakwa mengetahui, karena itu dilakukan Iman Darmawan alias Rois," ujarnya.

Kemudian Solahudin menghubung-hubungkan Aman Abdurrahman dengan insiden bom Kampung Melayu. Ia mengatakan bahwa pihak yang terlibat dalam Bom Kampung Melayu adalah anggota JAD Bandung Timur.


"Mereka semua murid Kiki Muhammad Iqbal yang juga murid terdakwa yang pernah sama-sama juga tinggal di Lapas Kembang Kuning," ujarnya.

Aman didakwa dalam kasus teror bom Thamrin dan aksi teror di Indonesia lainnya dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

Dalam dakwaan primer, Aman dijerat dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER