Diminta Ajukan Saksi, Aman Abdurrahman Bingung

CTR | CNN Indonesia
Selasa, 17 Apr 2018 20:02 WIB
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman mengaku selama ditahan tak diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Ia juga belum pernah dibesuk.
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman (tengah), di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/4). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman mengaku bingung saat diminta Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menghadirkan saksi yang meringankannya.

"Kalau [menghadirkan] saksi yang meringankan atau menguntungkan saya juga bingung," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/4).

Pasalnya, ia sama sekali tak diperbolehkan untuk bertemu siapapun saat ditahan. Termasuk, keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak saya ditahan saya tak diizinkan komunikasi sama keluarga, dibesuk pun tidak, sudah delapan bulan," ujarnya.

Mendengar jawaban Aman, hakim Akhmad Jaini mengatakan bahwa hal itu bisa dibicarakan setelah pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim pun meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi pekan depan.

"Kami masih mengupayakan ahli bahasa dan ahli telekomunikasi, Yang Mulia," jawab Jaksa Mayasari.

Selanjutnya, hakim Akhmad memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan ini. Ia juga berpesan agar pemilihan saksi dilakukan secara efisen.

"Kita Insyaallah sidang Jumat tanggal 20 April 2018 jam 9.30 paling lambat. Nanti langsung ke terdakwa," tutup Hakim Akhmad.

Diketahui, Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin dan aksi teror di Indonesia lainnya dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir. Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.

Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER