Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara senior Todung Mulya Lubis memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Todung bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Ya saya diperiksa sebagai saksi hari ini," kata Todung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Kamis 14 Desember 2017. Namun, yang bersangkutan tak hadir.
Todung mengaku bagian dari tim hukum BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika proses penerbitan SKL kepada sejumlah obligor BLBI dilakukan. Namun, dia enggan bicara banyak lantaran belum mengetahui pertanyaan penyidik KPK.
"Saya kan
lawyer-nya BPPN waktu itu. Saya tim bantuan hukum KKSK," ujarnya.
KPK telah menahan Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI kemarin. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Sebelum ditahan, Syafruddin mengklaim tindakannya menerbitkan SKL BLBI ke BDNI telah memenuhi prosedur dan disetujui KKSK yang dipimpin Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ketika itu.
Dia juga membantah telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.
(ugo/djm)