Tanpa Sjamsul Nursalim, KPK Yakin Dapat Buktikan Korupsi BLBI

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 15 Mar 2018 16:35 WIB
KPK selama ini tak bisa menggali keterangan dari Sjamsul Nursalim dan istrinya karena mereka tak pernah memenungi panggilan penyidik.
KPK yakin bisa membuktikan korupsi BLBI meski selama ini tak bisa mendapatkan keterangan dari Sjamsul Nursalim. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas penyidikan dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung ke pengadilan.

Meskipun tanpa keterangan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, yang selalu mangkir dari panggilan penyidik, lembaga antirasuah itu yakin dengan bukti-bukti kasus yang ditaksir merugikan negara Rp4,58 triliun

"Kami yakin walaupun KPK belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tertentu, kami yakin bukti-bukti yang cukup untuk membawa ke persidangan itu akan cukup," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri mengakui tidak adanya keterangan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat kucuran BLBI saat krisis ekonomi 1998 itu menjadi tantangan pihaknya dalam pembuktian di meja hijau nanti.

Namun, kata Febri, lembaga antirasuah tetap yakin dengan sejumlah bukti dan keterangan saksi lainnya untuk membuktikan dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim itu.

"Sejauh ini kami cukup yakin kasus ini akan berjalan terus. Kalaupun tidak didapatkan keterangan dari dua orang tersebut kami yakin," ujarnya.


Febri melanjutkan pihaknya belum berencana menjemput paksa Sjamsul Nursalim dan istrinya yang sudah beberapa tahun lalu menetap di Singapura.

Menurut dia, keberadaan bos PT Gajah Tunggal Tbk yang menetap di luar negeri itu menjadi salah satu alasan pihaknya tak menjemput paksa.

"Kalau di Indonesia mungkin kami akan memerintahkan petugas untuk datang, tapi kalau di sana, di luar negeri tentu tidak memungkinkan," kata Febri.


Lebih lanjut, Febri menyebut penyidik KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki kaitan dengan Sjamsul Nursalim guna melengkapi bukti-bukti yang ada. Selain itu, penyidik KPK juga sudah memanggil Artalyta Suryani alias Ayin dan sejumlah petani tambak PT Dipasena.

"Ada sejumlah petinggi perusahaan yang masih terkait dengan Sjamsul Nursalim yang kami periksa, saksi-saksi di kasus BLBI ini," ujarnya.

Lantaran akan segera dibawa ke meja hijau, Febri menambahkan pihaknya saat ini ingin fokus terlebih dahulu untuk membuktikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim.


Menurut dia, berdasarkan penyidikan, masih ada kewajiban yang belum dibayar Sjamsul Nursalim kepada BPPN atas kucuran BLBI beberapa tahun silam.

"Sejauh ini kita fokus dulu pada substansi yang lain karena yang ingin kita buktikan terhadap tersangka dari BPPN ini," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. KPK menduga perbuatan Syafruddin itu merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Syafruddin membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI. Menurut dia, penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah melalui mekanisme yang benar dan disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). (dal/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER