Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga negara Nigeria berinisial ASE alias Donal Key ditangkap polisi karena kasus penipuan melalui Facebook dengan menyamar sebagai pensiunan tentara Amerika Serikat. ASE menipu seorang warga negara Indonesia (WNI) hingga mencapai kerugian Rp78,9 juta.
Dalam aksi penipuannya, ASE dibantu oleh kekasihnya seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial SD.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan ASE berasal dari laporan dua orang korban, salah satunya korban berinisial DE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada bulan November 2017, ASE berkenalan dengan korban melalui Facebook dengan akun atas nama Donal Key. Dia mengaku bekerja sebagai tentara AS," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/4).
DE dan ASE kemudian menjalin komunikasi melalui layanan Facebook messenger, kemudian setelah intens berkomunikasi keduanya melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, ASE pun mengaku ingin membeli sejumlah properti di Indonesia.
ASE meminta alamat DE dengan alasan ingin mengirimkan dokumen serta sejumlah uang sebesar US$500 ribu. Dia beralasan tidak memiliki kenalan di Indonesia.
"Untuk meyakinkan korban, pada 9 Desember, tersangka ASE mengirimkan bukti pengiriman paket dari Go Express yang akan diterima oleh korban," tuturnya.
Argo mengatakan pada 11 Desember, ASE mengaku kepada DE bahwa paket uang tersebut sudah yang dikirimkan.
Saat itulah, kekasih ASE yakni SD turun tangan. SD mengaku sebagai petugas cargo Bandara Soekarno-Hatta.
SD saat itu meminta kepada DE supaya membayarkan pajak sebesar Rp11,6 juta. SD pun kembali menghubungi DE sehari setelahnya.
Dia meminta DE untuk membuat sertifikat antikorupsi seharga Rp27,3 juta. Argo mengatakan SD kembali meminta uang kepada DE pada 13 Desember sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk membuat surat anti teroris.
DE yang mengkonfirmasi hal itu kepada ASE pun dijanjikan akan mendapat ganti uang dari biaya yang sudah dikeluarkan.
"Korban percaya dan mengirimkan uang tersebut kepada tersangka, sampai saat ini barang tersebut tidak pernah ada," tuturnya.
Merasa ditipu, DE pun melaporkannya ke pihak kepolisian. DE mengalami kerugian sebesar Rp78,9 juta.
Polisi kemudian menangkap ASE dan SD pada Senin (16/4) di wilayah Jakarta.
ASE dan SD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ugo)