Sandiaga dan Andreas kembali dilaporkan oleh Direktur PT Japirex Djoni Hidayat melalui kuasa hukumnya Fransiska Kumalawati Susilo pada 8 Januari 2018. Laporan itu tercatat dalam LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Laporan tersebut merupakan laporan yang ketiga kali. Fransiska pertama kali melaporkan Sandiaga pada 8 Maret 2017 dan pada 21 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sandiaga Dilaporkan dalam Kasus Penipuan |
Argo belum dapat memastikan kapan penyidik memanggil Sandiaga untuk diperiksa.
"Saya kalau soal hukum enggak mau berkomentar, sudah lelah saya dikait-kaitkan mulu," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1).
Sandiaga dan Andreas dilaporkan karena diduga memalsukan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, seperti yang tercantum dalam pasal 378 dan atau pasal 372 dan atau pasal 263 dan atau pasal 266 UU KUHP.
Kasus itu terjadi pada 2012. Sandiaga dan Andreas menjual tanah tanpa ada balik nama pemilik tanah.