Reklamasi sejatinya proyek nasional yang penanganannya diserahkan ke pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI hal itu sebagaimana mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kepres itu dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. Pada Pasal 4, disebutkan wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Gubernur DKI Jakarta era 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub ini ditandatangani Ahok pada dua hari sebelum cuti kampanye Pilkada DKI 2017.
Belum lagi masalah dugaan pelanggaran pengembang yang jadi alasan Menko Maritim sewaktu masih dijabat Rizal Ramil memutuskan menyetop pengerjaan Pulau G reklamasi.
Moratorium dikeluarkan karena Pulau G dinilai membahayakan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang karena jaraknya kurang dari 500 meter, sekaligus mengganggu jalur pelayaran nelayan dan lingkungan hidup.
Namun hal berbeda dilakukan saat Menko Maritim dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mencabut moratorium itu pada Oktober 2017. Dia menyebut, Pulau G tidak mengganggu nelayan. Pengembang bersama PLN, kata dia, melakukan rekayasa teknis agar jalur listrik PLTU tidak terganggu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan terhadap proyek reklamasi bertepatan dengan pencabutan moratorium tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat dengan model A atau polisi sendiri yang membuat laporan untuk penyelidikan.
Awalnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan penyelidikan terhadap proyek reklamasi untuk membuat anggotanya memahami asal usul serta permasalahan yang terjadi dalam proyek tersebut. Namun selang beberapa waktu, Adi justru meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan karena ada indikasi tindak pidana korupsi.
Adi mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terhadap penetapan NJOP di Pulau C dan D seharga Rp3,1 juta. Penetapan nilai yang terbilang rendah tersebut menjadi kecurigaan pihak kepolisian atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Mereka yang diperiksa diantaranya Ahok yang ditahan di Mako Brimob, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan Djalil, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta dari pihak pengembang.
Pemeriksaan terhadap Luhut berkaitan dengan dikeluarkannya surat Menko Maritim Nomor S-78-001-/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 lalu. Surat tersebut berkaitan tentang pencabutan penghentian sementara pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sementara Siti diperiksa berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkannya terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat reklamasi.
"Dulu kan Kementerian Lingkungan Hidup pernah mengeluarkan rekomendasi yang mana rekomendasi itu kemudian dijawab oleh pihak pengembang, makanya kemudian dasar pencabutan moratorium itu didasari pada adanya jawaban dari pihak pengembang," ujar Adi saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).
Adi mengatakan pihaknya ingin mengetahui bagaimana proses pembuatan rekomendasi tersebut. Namun dia enggan menyebutkan lebih rinci soal pemeriksaan terhadap Siti.
Sementara itu Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea menyebut banyak pelanggaran prosedur dalam proyek reklamasi. Salah satunya terkait dengan izin pelaksanaan reklamasi yang tidak memiliki perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Terkait dengan NJOP sendiri, Tigor menilai penetapan nilai Rp3,1 juta Pulau C dan D terbilang rendah. Meski dia mengaku tidak mengetahui apakah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau tidak dalam penetapannya, yang jelas NJOP tersebut sangat jauh berbeda dibanding NJOP di wilayah sekitarnya.
"Ada potensi kerugian negara akibat penentuan nilai yang terlalu rendah, sementara wilayah lain di sekitarnya harga berkali lipat. Kalau melihat peta online BPN, didekat pulau D nilai tanahnya Rp5 juta hingga lebih dari Rp20 juta," tuturnya.
Merujuk pada undang-undang, Tigor mendefiniskan korupsi sebagai dua hal, yakni perbuatan yang merugikan negara dan menerima suap. "Bisa jadi ini perbuatan yang merugikan negara dalam penetapan NJOP," ujar Tigor. (osc/sur)