Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rachman alias
Aman Abdurrahman disebut memiliki penilaian bahwa DPR adalah tagut atau tersesat. Sebab, parlemen membuat undang-undang di luar hukum Allah.
Hal itu dikatakan oleh saksi ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Sriyanto, saat bersaksi untuk Aman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/4).
Ketika itu, ia memberi kesaksian ahli terhadap kitab "Muqarar Fit Tauhid" yang diterbitkan oleh Hay'atul Ifta' wal Buhuts. Kitab ini merupakan kumpulan ceramah Aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
Tagut itu [adalah] yang diibadati selain Allah atau mengajak orang untuk berbuat jahat. Kemudian Aman memberi contoh parlemen di Indonesia. Aman menganggap DPR dan anggota MPR tagut karena mereka yang membuat peraturan dan meminta bahkan memaksa orang orang untuk mentaati peraturan," tutur Sriyanto.
Hal itu didasarkan atas penggalan ceramah Aman dalam kitab tersebut.
Aman berkata, "Atau ada orang yang mengungkapkan dengan lisan kebenaran Islam dan meyakini dengan hatinya, tetapi secara anggota badan mereka menegakkan hukum buatan manusia atau membela-bela hukum manusia maka dia bukan seorang mukmin."
 Ledakan bom di Jl. MH Thamrin, Jakarta, 2016. ( Dok. Istimewa) |
Menurut Sriyanto, ceramah itu bermakna bahwa orang-orang yang mentaati undang-undang adalah bukan orang yang beriman atau mukmin.
"Kalau dari kalimat-kalimat itu jelas gamblang dari buku itu kalau orang yang taat dan menegakkan peraturan buatan manusia itu bukan seorang mukmin. Kalau mukmin itu tidak taat hukum," jelasnya.
Sriyanto mengatakan Aman dalam buku ini berpendapat bahwa hanya Tuhan yang bisa membuat peraturan. Sebab, manusia penuh dengan kekurangan. Oleh karena itu orang-orang tidak perlu mengikuti peraturan karena anggota parlemen tergolong tagut dan penuh kekurangan manusia.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyakan maksud kutipan dalam buku Seri Materi Tauhid karangan Aman.
"Bayangkan yang jadi sumber hukum adalah manusia penuh keterbatasan. Apa jadinya hukum yg diundangkan dan diibadati selanjutnya direvisi karena tidak relevan, maka itu tidak ada beda dengan Tuhan berhala dari adonan roti yang mereka buat dan ibadati, tapi saat lapar mereka santap habis," demikian kutipan buku itu.
"Aman mempengaruhi pembaca sesuai dengan pendapatnya bahwa aturan buatan manusia tidak berguna sama sekali karena manusia penuh kekurangan. Itu jadi ajakan yang mempengaruhi orang lain bahwa peratruan manusia tidak berguna jadi untuk apa ditaati," kata Sriyanto menafsirkan penggalan ceramah tersebut.
Ia juga menyebut, dari penjelasan ilmiah, penerbitan buku ini sudah jelas memiliki tujuan tertentu. Salah satunya adalah agar cara berpikir penulis bisa disebarluaskan untuk dibaca oleh khalayak.
"Penulis ingin apa yang dipikirkan bisa dipahami orang lain sehingga bisa mengikuti alur pemikiran penulis," kata Sriyanto
Diketahui, Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin dan aksi teror di Indonesia lainnya dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir. Aman didakwa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(arh)