Hal itu dikatakan oleh saksi ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Sriyanto, saat bersaksi untuk Aman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/4).
Ketika itu, ia memberi kesaksian ahli terhadap kitab "Muqarar Fit Tauhid" yang diterbitkan oleh Hay'atul Ifta' wal Buhuts. Kitab ini merupakan kumpulan ceramah Aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu didasarkan atas penggalan ceramah Aman dalam kitab tersebut.
Ledakan bom di Jl. MH Thamrin, Jakarta, 2016. (Dok. Istimewa) |
Menurut Sriyanto, ceramah itu bermakna bahwa orang-orang yang mentaati undang-undang adalah bukan orang yang beriman atau mukmin.
"Kalau dari kalimat-kalimat itu jelas gamblang dari buku itu kalau orang yang taat dan menegakkan peraturan buatan manusia itu bukan seorang mukmin. Kalau mukmin itu tidak taat hukum," jelasnya.
Sriyanto mengatakan Aman dalam buku ini berpendapat bahwa hanya Tuhan yang bisa membuat peraturan. Sebab, manusia penuh dengan kekurangan. Oleh karena itu orang-orang tidak perlu mengikuti peraturan karena anggota parlemen tergolong tagut dan penuh kekurangan manusia.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyakan maksud kutipan dalam buku Seri Materi Tauhid karangan Aman.
"Aman mempengaruhi pembaca sesuai dengan pendapatnya bahwa aturan buatan manusia tidak berguna sama sekali karena manusia penuh kekurangan. Itu jadi ajakan yang mempengaruhi orang lain bahwa peratruan manusia tidak berguna jadi untuk apa ditaati," kata Sriyanto menafsirkan penggalan ceramah tersebut.
Ia juga menyebut, dari penjelasan ilmiah, penerbitan buku ini sudah jelas memiliki tujuan tertentu. Salah satunya adalah agar cara berpikir penulis bisa disebarluaskan untuk dibaca oleh khalayak.
Diketahui, Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin dan aksi teror di Indonesia lainnya dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir. Aman didakwa penjara seumur hidup atau hukuman mati. (arh)
Ledakan bom di Jl. MH Thamrin, Jakarta, 2016. (