Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan terorisme
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Selasa (10/4).
Sidang kali ini masih digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saksinya hari ini empat orang," ujar tim JPU di ruang sidang, Selasa (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menyampaikan belum bisa merinci data saksi yang akan dihadirkan. Namun dua saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli.
Dihubungi terpisah, pengacara Aman mengonfirmasi salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Ramelan, ahli hukum pidana Universitas Trisakti.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama, PN Jaksel. Hakim Akhmad Jaini bertugas memimpin jalannya sidang sebagai Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan murid Aman, Kurnia Widodo. Dia menyebut Aman adalah pemimpin kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.
Selain itu, Kurnia menyebut gurunya merupakan sosok yang mempengaruhi terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, sehingga berbaiat pada kelompok militan ISIS.
Kurnia menyebut informasi ini ia peroleh dari kalangan jemaah yang memiliki pemahaman serupa dengan Aman dan tergabung dalam sebuah grup di aplikasi tukar pesan.
"(Aman) yang memengaruhi ustaz Abu Bakar Baasyir sehingga beliau berbaiat kepada ISIS," ucap Kurnia saat hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang dengan terdakwa Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/4).
Aman didakwa pasal berlapis karena diduga menjadi aktor intelektual teror bom Thamrin dan sejumlah aksi terorisme dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(pmg/sur)