"Pertama-tama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Setnov usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
Lihat juga:'Langgam' Setnov dalam Sidang Korupsi e-KTP |
Meski begitu, Setnov mengaku tetap tetap menghormati dan menghargai vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tetap hormati menghargai dan saya lagi minta waktu untuk mempelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga dengan pengacara," tuturnya.
"Masalah tender, masalah apa yang disampaikan tadi itu tidak sesuai dengan persidangan semua. Dan tidak pernah dari awal, tidak mengikuti dan mengetahui, dan tentu itulah yang saya sangat kaget juga," kata dia.
Lebih lanjut, Setnov mengaku sudah kooperatif dengan penyidik maupun penuntut umum KPK selama proses hukum perkara korupsi e-KTP ini. Setnov juga telah menyerahkan daftar penerima uang proyek e-KTP sebagai bagian permohonan justice collaborator (JC).
"Tentu saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. Sudah mengikuti apa semua secara baik, baik kepada penyidik, JPU. Saya hormat dan sudah melaksanakan sebaik mungkin," tuturnya.
Dalam kasus ini, selain divonis 15 tahun penjara, pengadilan memerintahkan Setnov membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana. (kid/gil)