Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (
KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meluncurkan Aliansi Anti Penyiksaan se-Asia (
Asia Alliance Against Torture/AAAT) di Indonesia. Kerja sama itu bertujuan melakukan advokasi dan menyerukan kampanye antipenyiksaan di kawasan Asia.
Aliansi itu berisi sekitar 20 organisasi masyarakat dari sebelas negara. Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa kerja sama itu dibentuk karena penyiksaan adalah pelanggaran terhadap
hak asasi manusia (HAM).
"Hak untuk tidak disiksa di Indonesia merupakan hak yang konstitusional, dan tidak bisa dinegasikan dalam kondisi apa pun," katanya saat ditemui dalam peluncuran AAAT di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat banyak kasus penyiksaan di Indonesia, yang di antaranya dilakukan oleh penegak hukum.
Alghiffari menyebut dalam riset yang dilakukan LBH terkait penyiksaan, terbukti polisi masih kerap menyiksa pelaku kriminal dalam proses penyidikan.
"Di tahun 2008, 84 persen orang yang diperiksa di tingkat kepolisian itu mengalami penyiksaan. Artinya sekitar delapan dari sepuluh orang," katanya.
Ia menyebut beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penyiksaan antara lain ketidaktahuan penegak hukum dan masyarakat tentang instrumen antipenyiksaan, serta kurangnya kesadaran mengenai hak atas bantuan hukum.
Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan ormas-ormas yang tergabung dalam AAAT akan memberikan bantuan hukum bagi para korban tindak kekerasan di negara masing-masing.
Selain itu, upaya yang akan dilakukan AAAT dalam memberantas penyiksaan juga meliputi pemberian perlindungan dan pemulihan terhadap korban, serta melakukan melaporkan tindak kekerasan melalui mekanisme internasional.
"Itu upaya yang paling standar yang akan dilakukan oleh 20 organisasi yang terlibat dalam aliansi ini," katanya.
(ayp)