Jakarta, CNN Indonesia -- Keseriusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini Anies dinilai tidak bersikap tegas supaya reklamasi dihentikan.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea menjelaskan, Pada Desember 2017 lalu Perwakilan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sempat bertemu dan berdiskusi dengan Anies di Balai Kota. Saat itu disampaikan sejumlah poin rekomendasi.
"Anies mengatakan menerima masukan (rekomendasi) ini dan akan dipelajari, apakah sesuai dengan yang disusun (pihaknya) juga?" kata Tigor dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, poin rekomendasi itu, yakni menghapuskan pasal-pasal reklamasi di Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Pantura; mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan; dan mencabut Pergub 206 tahun 2016 dan peraturan Gubernur 137 tahun 2017 yang memgatur panduan rancang kota pulau C, D dan G.
Selain itu, ada juga rekomendasi untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah teluk Jakarta termasuk terhadap pulau-pulau yang telah terbentuk; memberikan sanksi terhadap bangunan di pulau D yang tidak berizin; serta memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang jadi korban reklamasi dengan cara membuat perda turunan dari UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemebrdayaan Nelayan.
Namun, lanjut Tigor, hingga saat ini baru satu poin yang dijalankan oleh Anies, yakni pencabutan Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Pantura. Sedangkan rekomendasi yang lainnya tidak dijalankan.
Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022, kata Tigor, disebutkan bahwa akan dilakukan audit lingkungan terhadap pulau-pulau yang sudah terbentuk. Padahal, ada banyak kajian lingkungan yang menyatakan bahwa reklamasi itu memberi dampak yang merusak. Misalnya, kajian dari KKP, KLHK, dan dari berbagai universitas.
Di sisi lain, pemerintah pusat tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Dengan demikian, proyek reklamasi terancam dilanjutkan kembali.
"Apabila tidak ada langkah konkrit dari Anies, tidak menutup kemungkinan reklamasi akan lanjut dengan alternatif diambil alih oleh pemerintahan pusat," ujar dia.
"Artinya, Anies membiarkan itu berlangsung, diambil alih oleh pemerintah pusat. Artinya dia lepas tanggung jawab terhadap reklamasi," kata Tigor.
Sependapat, Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata meminta proyek reklamasi dihentikan karena menrugikan nelayan setempat. "Jika pemerintah pusat patuh pada undang-undang maka sebenarnya undang-undang nelayan tidak memperbolehkan reklamasi karrna menggangu," kata Marthin.
 Gubernur DKI Anies Baswedan mengklaim masih konsisten dengan upaya menghentikan proyek reklamasi. (CNN Indonesia/Mesha Mediani). |
Anies Klaim Masih KonsistenGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pihaknya masih konsisten dalam menangani masalah reklamasi. Dia menyebut, Pemprov DKI tak akan berhenti berupaya untuk menyetop proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Saya sampaikan kepada semua kita konsisten soal reklamasi, jangan pernah berharap kita berhenti," kata Anies saat memberikan sambutan dalam acara Tasyakuran Satu Tahun Ustazah Peduli Negeri di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/4).
Anies beralasan konsistensi tersebut didasari atas keinginannya untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat.
"Ini adalah tanah kita, di sini kita dilahirkan, di sini kita dibesarkan, dan kita kembalikan tanah air kita," tutur Anies.
Selain itu, Anies juga berharap agar tidak ada lagi kemiskinan di Jakarta. Apalagi penuntasan kemiskinan merupakan salah satu misi dalam membangun Jakarta.
Lebih dari itu, Anies mengakui banyak pihak yang merasa terganggu dengan kebijakan yang ia keluarkan selama menjabat sebagai gubernur.
Namun, hal itu merupakan resiko yang harus dihadapinya selaku orang nomor satu di ibu kota.
"Tapi kalau mau buat perubahan harus ada yang bergeser. Kalau tidak, tidak mungkin ada perubahan," ujar Anies.
Terkait reklamasi, sebelumnya Anies telah mencabut dua raperda reklamasi, yakni Reperda terkait Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Anies pun memastikan dengan dicabutnya dua raperda tersebut maka tidak akan ada lagi pembahasan terkait raperda maupun reklamasi di tahun 2018.
(osc/osc)