Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan terdakwa korupsi proyek pengadaan
e-KTP Setya Novanto (
Setnov) dan tim penasehat hukumnya, buat membuka blokir rekening dan aset. Pemblokiran dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan.
Aset-aset mantan Ketua DPR itu yang diblokir di antaranya rekening tabungan, tanah, dan sejumlah kendaraan.
"Permintaan untuk membuka rekening bank, blokir tanah dan kendaraan tidak dapat dipertimbangkan," ujar hakim anggota Anwar saat membacakan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyebut permintaan pembukaan blokir itu tanpa disertai penjelasan, sehingga hakim tidak tahu pemblokiran aset yang dimaksud. Menurut hakim, Setnov dan tim penasihat hukum tak menyebutkan secara gamblang rekening bank dan nama pemiliknya, serta kaitannya dengan perkara korupsi e-KTP ini.
Selain menolak pembukaan blokir, majelis hakim menyatakan rekaman pemeriksaan Johannes Marliem oleh penyidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) sah, dan menjadi salah satu alat bukti. Hakim tak setuju dengan keberatan penasehat hukum Setnov terkait rekaman yang dijadikan alat bukti itu.
"Majelis tidak sependapat, karena alat bukti itu bukan satu-satunya yang diajukan jaksa. Tapi didukung alat bukti lain," kata hakim Anwar.
Menurut majelis hakim, dalam persidangan ada rekaman lain yang berisi percakapan antara Johannes Marliem dan Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Bahkan, pembicaraan di dalam isi rekaman itu dibenarkan oleh Anang saat bersaksi.
"Maka pembelaan itu tidak punya alasan hukum dan harus ditolak," ujar hakim Anwar.
Majelis hakim memvonis Setnov 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan Bendahara Umum Golkar itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP.
Selain itu, Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana.
Hakim juga menolak permohonan menjadi justice collaborator Setnov dalam kasus korupsi, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(ayp/gil)