Menurut Maqdir, keputusan pengajuan banding akan diambil setelah selesai berdiskusi dengan keluarga Setnov.
"Kami akan banding, akan sampaikan setelah diskusi dan bicara dengan keluarga," kata Maqdir usai sidang vonis Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Setya Novanto Syok Divonis 15 Tahun Penjara |
Maqdir merasa putusan dibacakan majelis hakim janggal. Menurut dia, Setnov dianggap bersalah atas tindakan yang dilakukan orang lain dalam proyek e-KTP. Maqdir menyebut vonis Setnov akan berdampak buruk dalam penerapan hukum ke depannya.
"Saya kira ini harus cermati betul cara menjatuhkan dan memberikan hukuman seseorang atas perbuataan orang lain. Ini akan menjadi preseden buruk dalam hukum ke depan," ujarnya.
"Salah satu contoh sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara. Kami sudah sampaikan dalam pembelaan kami bahwa penghitungan ini tidak apple to apple," kata dia.
Selain divonis 15 tahun penjara, Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta, dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana.
Hakim juga menolak permohonan menjadi justice collaborator Setnov dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (ayp)