Hakim Tak Pertimbangkan Keterangan Setnov soal Aliran Duit

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 23:33 WIB
Majelis hakim tak mempertimbangkan keterangan Setnov selama persidangan, Eks Ketua DPR itu menyebut sejumlah anggota DPR menerima duit dari proyek e-KTP.
Majelis hakim tak mempertimbangkan keterangan Setnov selama persidangan, Eks Ketua DPR itu menyebut sejumlah anggota DPR menerima duit dari proyek e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mempertimbangkan keterangan terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto yang menyampaikan aliran uang kepada sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

Setnov menyebut sejumlah anggota DPR menerima uang panas e-KTP saat diperiksa selaku terdakwa pada persidangan, Kamis (22/3). Saat itu dia menyampaikan adanya aliran uang usai dikonfrontasi dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di depan penyidik KPK malam sebelumnya.

"Lebih lagi konfrontir yang dilakukan antara terdakwa dan Irvanto dilakukan di luar persidangan tentu tidak dapat dijadikan pertimbangan," kata hakim Anwar saat membacakan vonis Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembelaannya, Setnov mengatakan berdasarkan konfrontasi dengan Irvanto, sejumlah anggota DPR turut menerima uang proyek e-KTP dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irvanto bertindak sebagai kurir Andi untuk memberikan uang dari proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

Mereka yang disebut menerima uang panas e-KTP di antaranya, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey dan Mirwan Amir, serta mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo yang masing-masing sebesar US$500 ribu.

Kemudian mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arief Wibowo sebesar US$250 ribu dan mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah sebesar US$205 ribu.

Setnov dan Irvanto kembali dikonfrontasi pada pemeriksaan Jumat (6/4) lalu. Saat di hadapan penyidik KPK itu Irvanto kembali menyebut anggota DPR menerima uang e-KTP dari Andi Narogong maupun kolega Setnov, Made Oka Masagung pada akhir 2010.

Irvanto menyerahkan uang sebesar US$1 juta kepada Melchias Mekeng dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Uang itu diserahkan langsung Irvanto kepada Melchias Mekeng di ruang Fraksi Golkar lantai 12 gedung DPR.

Irvanto juga menyerahkan uang kepada Jafar Hafsah sebesar Sin$100 ribu dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap sebesar US$500 ribu, yang uangnya berasal dari Andi Narogong.

Irvanto turut menemani Made Oka Masagung saat menyerahkan uang sebesar US$1 juta kepada Chairuman Harahap di Hotel Mulia, Jakarta.

Irvanto juga menyerahkan untuk untuk kepentingan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 lewat mantan Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa sebesar US$1 juta. Dia kembali menemenami Made Oka Masagung memberikan uang sebesar Sin$500 ribu kepada Agun Gunandjar untuk kepentingan Komisi II.

Terakhir mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu menyerahkan uang sebesar US$700 ribu kepada mantan Sekretaris Fraksi Golkar Ade Komarudin alias Akom. Seluruh uang tersebut bersumber dari Andi Narogong.

Atas pembelaan Setnov yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya dan diserahkan bersamaan pengajuan justice collaborator (JC) itu, majelis hakim menyatakan tak sependapat.

Menurut hakim, saat Irvanto diperiksa sebagai saksi di persidangan dan telah disumpah tak mengakui telah menerima uang tersebut, baik dari Muda Ikhsan Harahap maupun dari money changer melalui Iwan Barala dan Juli Hira.

"Di sisi lain Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tidak memiliki keterkaitan bisnis maupun kerja dengan Biomorf Mauritius (penyedia produk AFIS merek L-1 untuk proyek e-KTP)," tutur hakim Anwar.

Majelis hakim menyatakan Setnov terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek e-KTP. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman pidana.

Hakim juga menolak permohonan menjadi justice collaborator Setnov dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Setnov dianggap tak memenuhi syarat. (osc/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER