KPK Janji Terus Usut Kasus e-KTP Usai Setnov Divonis

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 23:59 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penyidik akan mempelajari vonis Setnov buat menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penyidik akan mempelajari vonis Setnov buat menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan perkara e-KTP terus berlanjut, selepas salah satu pelaku utamanya Setya Novanto (Setnov) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penyidik segera mempelajari putusan Setnov sebagai bekal buat menjerat pihak-pihak lain yang dianggap bertanggung jawab.

"Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN saja," tulis Agus melalui pesan pendek, Selasa (24/4).

Agus menyebut jaksa penuntut umum KPK akan mempelajari putusan Setnov. Menurut dia, hasil analisis yang dilakukan akan disampaikan kepada pimpinan KPK, buat ditindaklanjuti lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Agus, KPK tak akan berhenti mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, hingga selurih pelakunya diseret ke pengadilan. Dia juga memuji vonis hakim, meski tidak seluruh tuntutan diajukan KPK kepada Setnov dikabulkan.

"Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK tengah uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih satu tahun," ujar Agus.

Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setnov, dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.


Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. Ia juga dihukum tidak menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak dia selesai menjalani masa hukuman pidana.

Hakim juga menolak permohonan menjadi justice collaborator Setnov dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.


Dalam kasus e-KTP yang ditangani KPK, saat ini dalam proses penyidikan masih ada tiga tersangka yang terus diproses. Mereka di antaranya anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Made Oka Masagung, dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.

Sementara itu, satu terdakwa korupsi e-KTP yang telah dibawa ke meja hijau adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER