PPP Sebut Masa Pendaftaran Capres dalam PKPU Sudah Sesuai

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 22:53 WIB
Wasekjen PPP menilai mantan Ketua Pansus UU Pemilu telah salah menafsir UU Pemilu soal masa pendaftaran capres-cawapres yang ditetapkan dalam PKPU.
Ilustrasi pemilu. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi menyatakan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2019 pada tanggal 4-10 Agustus 2018 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak bertentangan dengan konstitusi.

Hal itu menanggapi usulan mantan Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy agar pendaftaran dimajukan menjadi tanggal 27 Juli hingga 3 Agustus 2018.


Berbeda dengan Lukman, Achmad Baidowi mengatakan penjadwalan pendaftaran sudah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan di dalam UU Pemilu yakni delapan bulan sebelum pemilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam UU hanya disebutkan pendaftaran pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum pemungutan suara. Maka dari itu PKPU sudah sesuai," ujar Baidowi dalam pesannya, Selasa (24/4).

Baidowi membeberkan berdasarkan hitungan, pendaftaran justru jatuh tanggal 17 Agustus 2018 jika dihitung delapan bulan sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019. Itulah yang kemudian membuatnya menegaskan PKPU sudah sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, Baidowi menyampaikan perpanjangan masa pendaftaran jika belum ada dua paslon presiden juga tidak perlu mengubah masa pendaftaran. Sebab ia melihat perpanjangan cukup menggunakan sisa waktu dari delapan bulan yang tersedia sebelum pemilihan.

"Yang harus dimaknai adalah rentetan atau tahapan pendaftaran yang sudah dimulai yakni masih di bawah delapan bulan," ujarnya.


Di sisi lain, Baidowi menilai usulan Lukman merupakan perbedaan tafsir atas UU.

"Bukan dalam konteks menjegal salah satu figur," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy mengusulkan masa pendaftaran capres dan wakilnya dipercepat atau dimajukan dari tanggal yang sudah ditetapkan KPU.

Lukman mengusulkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 diubah karena dinilai mengancam aspek konstitusional pilpres 2019.

"Untuk memenuhi asas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, Saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018," ujar Lukman. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER