Parpol Koalisi Tentukan Cawapres Jokowi Usai Pilkada

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Senin, 23 Apr 2018 19:14 WIB
Ketum PPP Romahurmuziy menyatakan parpol koalisi akan membicarakan siapa cawapres yang akan mendampingi Jokowi usai pelaksanaan Pilkada 2018.
Presiden Joko Widodo hingga kini belum menentukan calon pendamping untuk melaga di Pilpres 2019. (REUTERS/Erik De Castro)
Bandung, CNN Indonesia -- Ketua Umum PPP Romahurmuziy menyatakan partai-partai politik koalisi akan membicarakan calon wakil presiden pendamping Joko Widodo di Pilpres 2019.

"Tinggal cawapresnya akan dibahas bersama-sama dengan seluruh anggota partai koalisi setelah pilkada selesai," ujar pria yang karib disapa Romi itu usai Rapat Koordinasi Wilayah PPP Jawa Barat, Bandung, Senin (23/4).

Romi pun kembali menegaskan partainya akan mendukung Jokowi kembali maju menjadi capres dalam pemilu tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski antarparpol koalisi belum membicarakan siapa yang akan dijagokan mendampingi Jokowi, Romi menyebut PPP tetap akan menyodorkan nama untuk menjadi cawapres.

Berdasarkan musyawarah nasional (Munas) alim Ulama, kata dia, ada lima kriteria cawapres yang diajukan kepada Jokowi yakni berintegritas, santun dan santri, memiliki jiwa ulama, kompetensi intelektual, jiwa muda dan milenial, serta bisa diterima dan cocok dengan irama kerja Jokowi.

"Namanya belum diajukan," kata Romi.

Parpol Koalisi Tentukan Cawapres Jokowi Usai PilkadaRomahurmuziy. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Romi sendiri mengaku siap bila dirinya dipercaya menjadi cawapres mendampingi Jokowi di Pilpres 2019 nanti.

"Setiap ketua umum partai politik harus siap jadi capres maupun cawapres tidak terkecuali PPP. Karena pintu pencalonan presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 hanya melalui partai politik," tegasnya.

Menanggapi isu poros ketiga, Romi menilai hal itu akan sulit diwujudkan. Pasalnya poros ketiga hanya bisa dibentuk minimal tiga partai.

"Kalau tiga parpol berarti ada satu parpol yang tidak kebagian slot menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Sama-sama tidak kebagian slot mending ikut poros ke satu atau kedua," ucapnya.

Masa pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2018 digelar 27 Juni. Rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU digelar 28 Juni-9 Juli. Sementara akhir masa pendaftaran capres dan cawapres 10 Agustus.

(hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER