Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar mendoakan mantan ketua umum Setya Novanto tabah setelah divonis 15 tahun penjara karena dinilai hakim terbukti korupsi dalam proyek e-KTP.
"Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto (terhadap putusan), kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily dalam pesan singkatnya, Selasa (24/4).
Golkar, kata dia, prihatin atas vonis majelis hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Setnov. Namun, Golkar menyerahkan kepada Setnov atas langkah hukum berikutnya terkait putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal vonis yang tidak sesuai harapan Pak Novanto, semua dikembalikan kepada Pak Novanto dan penasehat hukumnya sendiri untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak," kata dia.
Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar wilayah Sumatera Ahmad Doli Kurnia mengapresiasi perubahan sikap yang ditunjukkan Setnov selama proses persidangan.
"Dari awal tidak mengaku, kemudian mengaku hingga akhirnya akan membantu untuk menuntaskan kasus e-KTP ini. Itu juga harus diapresiasi perubahan sikapnya," kata Doli terpisah.
Mengenai hukuman, Doli menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Majelis hakim, kata dia telah mempertimbangkan banyak aspek dalam mengambil putusan.
"Termasuk tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), keterangan-keterangan saksi kita percayakan pada mekanisme peradilan. Apapun keputusannya itu merupakan keputusan terbaik yang dibuat oleh hakimnya," katanya.
Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Mengadili menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4).
(osc/gil)