Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemberhentian terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Partai Golkar
Setya Novanto yang telah divonis 15 tahun penjara saat ini tidak memungkinkan. Kecuali, Novanto mengundurkan diri.
"Ya," kata dia, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/4). "Atau kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri," imbuhnya.
Ia mengatakan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara masih mengikuti peraturan UU yang berlaku," ucap dia.
 Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Berdasarkan Pasal 237 ayat 3 UU MD3, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan larangan korupsi, kolusi, dan nepotisme berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.
Terlepas dari itu, Dasco berencana menggelar rapat internal untuk menyikapi vonis selama 15 tahun penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi e-KTP.
"Rapat internal [dilaksanakan pada] akhir masa reses, akan membicarakan banyak hal, terutama perkara-perkara yang masuk dan sudah diagendakan juga membicarakan masalah Pak Setya Novanto," tuturnya, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Dasco mengatakan opsi-opsi lain akan tergantung dari sikap fraksi-fraksi partai di MKD yang akan dibahas di rapat.
"Ya bisa begitu, bisa tergantung nanti hasil rapat. Biasanya opsi-opsi di rapat, tapi yang penting acuannya UU," katanya.
Pada sidang pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4), Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar dan bekas Ketua DPR ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(arh/gil)