Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengklaim pimpinan DPR keberatan atas larangan
mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Ilham mengatakan sikap pimpinan DPR itu ditunjukkan dalam rapat pendahuluan dengan KPU pada Jumat (20/4) lalu. KPU sendiri telah mencantumkan larangan tersebut dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang hingga kini belum ditetapkan.
"Pimpinan (DPR) lepas tangan jika nanti kita tetapkan, jadi mereka tidak mau ada kesepakatan gitu lho. Itu pimpinan DPR," ucap Ilham di kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan DPR, kata Ilham, tidak sepakat KPU menerapkan larangan tersebut dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.
Selain itu, pimpinan DPR Juga tidak setuju calon anggota DPR dan DPRD mesti menyertakan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) saat mendaftar ke KPU menjadi bakal caleg.
"Itu nanti mungkin mereka akan ajukan
judicial review karena peraturan terkait soal korupsi dan LHKPN. Tidak ketemu poin antar KPU dan DPR," katanya.
Meski ada penolakan dari pimpinan DPR, lanjut Ilham, KPU tetap bersikukuh. Ia menegaskan KPU tidak akan menghapus larangan eks koruptor yang ingin menjadi caleg dari rancangan PKPU hingga diundangkan di Kemenkumham. Begitu pula mengenai syarat penyertaan LHKPN caleg saat mendaftar ke KPU.
"Syarat anggota DPD sudah ada antikorupsi. Calon DPD tidak boleh yang mantan korupsi, masa di caleg enggak ada aturan itu," sindir Ilham atas keberatan anggota legislatif tersebut.
Selain memasukkan larangan pada eks koruptor, KPU juga menutup pintu pendaftaran untuk mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif.
Hingga kini rancangan PKPU itu masih belum ditetapkan karena KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Komisi II DPR sedang membahasnya bersama. Sejumlah lembaga pemangku kepentingan itu bakal membahas kembali rancangan PKPU tersebut pada Kamis mendatang (26/4).
(kid)