Imam mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkannya serta hal apa yang membuat dirinya keberatan.
"Kalau saya sudah (diperiksa) kalau terlapor belum tahu. Saya sudah diperiksa buat berita acara pemeriksaan, dua hari yang lalu, saya yang datang. Ditanya soal peristiwanya seperti apa, merasa keberatan apa dengan pernyataan itu," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan setelah mengklarifikasi Imam terkait laporannya, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait.
Hingga kini Argo mengatakan laporan tersebut belum naik ke tahap penyidikan. "Masih penyelidikan ya," tuturnya.
Laporan PKPI diterima dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 16 April 2018. Laporan itu dilakukan oleh kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan.
Hasyim sebagai pihak terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (kid/wis)