Sekjen PKPI Telah Diperiksa Polisi Terkait Pelaporan KPU

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 25 Apr 2018 19:41 WIB
Saat diperiksa, Sekjen PKPI Imam Anshori mengaku membawa salinan sejumlah pemberitaan media massa terkait gugatannya atas KPU.
Sekjen PKPI Imam Anshari (kiri) mengaku saat pemeriksaan dirinya juga membawa salinan sejumlah pemberitaan media massa terkait gugatannya atas KPU. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori telah menjalani pemeriksaan terkait laporan kepolisian terhadap Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyangkut rencana KPU yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Imam mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkannya serta hal apa yang membuat dirinya keberatan.

"Kalau saya sudah (diperiksa) kalau terlapor belum tahu. Saya sudah diperiksa buat berita acara pemeriksaan, dua hari yang lalu, saya yang datang. Ditanya soal peristiwanya seperti apa, merasa keberatan apa dengan pernyataan itu," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa, Imam mengaku membawa salinan sejumlah pemberitaan di media massa terkait gugatannya tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan setelah mengklarifikasi Imam terkait laporannya, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Kita klarifikasi artiannya klarifikasi itu laporannya seperti apa, buktinya apa kita buat konstruksinya seperti itu. Nanti kan kita tanya saksinya siapa ya jika menyebut A ya kita mintai keterangan si A, kalau menyebut B ya kita klarifikasi B," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Hingga kini Argo mengatakan laporan tersebut belum naik ke tahap penyidikan. "Masih penyelidikan ya," tuturnya.

Laporan PKPI diterima dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 16 April 2018. Laporan itu dilakukan oleh kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan.

Alasan PKPI menyampaikan laporan itu karena mendengar rencana KPU mengajukan PK atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2019. Jika MA mengabulkan PK ini, PKPI batal menjadi peserta Pemilu.

Hasyim sebagai pihak terlapor disangkakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (kid/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER