
Menanti Taji KPK Jerat BUMN sebagai Tersangka Korupsi e-KTP
Feri Agus, CNN Indonesia | Kamis, 26/04/2018 18:54 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sejauh ini lembaga antirasuah itu baru menetapkan individual sebagai pesakitan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Proyek e-KTP dikerjakan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Sandipala Arthaputra, dan PT Quadra Solution. Mereka tergabung dalam Konsorsium PNRI.
BUMN yang tergabung dalam konsorsium penggarap proyek milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu di antaranya PNRI, Sucofindo, dan LEN Industri.
"Saya kira harus ditindaklanjuti oleh KPK, kalau ada bukti permulaan yang cukup, bukan tidak mungkin KPK akan menetapkan korporasi sebagai tersangka kan," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting saat dihubungi, Kamis (26/4).
Miko menilai justru akan aneh jika KPK tidak menindaklanjuti putusan hakim atas Setya Novanto yang menyebut sejumlah korporasi turut diperkaya dari korupsi e-KTP. Ada ratusan miliar uang yang mengalir ke rekening tiga perusahaan plat merah dan dua swasta.
"Saya kira justru jadi pertanyaan kalau dalam dakwaan atau putusan disebutkan ada keterlibatan korporasi tapi nggak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Miko.
Dari putusan perkara Setya Novanto, majelis hakim menilai mantan Ketua DPR itu memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek senilai Rp5,8 triliun itu.
Untuk korporasi mereka mendapat keuntungan berbeda-beda. PNRI diperkaya sebesar Rp107,7 miliar, LEN Industri sebesar Rp5,4 miliar, Sucofindo sebesar Rp8,2 miliar, Sandipala Arthaputra sebesar Rp145,8 miliar, PT Mega Lestari Unggul (yang merupakan holding company PT Sandipala Arthaputra) sebesar Rp148,8 miliar, dan Quadra Solution sebesar Rp79 miliar.
Sementara itu, manajemen bersama Konsorsium PNRI turut mendapat keuntungan sebesar Rp137,9 miliar. Konsorsium tersebut merupakan bentukan Tim Fatmawati, yang dibidani pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan kawan-kawan.
Dalam pelaksanaannya, Perum PNRI dan Sandipala Arthaputra bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP.
Quadra Solution dan LEN Industri bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak, termasuk jaringan komunikasi dan data. Sedangkan Sucofindo bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan meja bantuan dan pendampingan.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik akan mendalami putusan perkara Setnov untuk kepentingan pengembangan perkara.
"Setelah putusan kemarin, kami akan menunggu salinan lengkapnya untuk kepentingan analisis lebih lanjut," kata Febri.
Namun, Febri belum bisa memastikan andai dalam pengembangan perkara ini akan menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi e-KTP.
"KPK menduga masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam proyek e-KTP ini. Namun dalam proses melangkah ke sana tentu KPK wajib hati-hati dan didasarkan sepenuhnya pada kekuatan bukti," tuturnya.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian mantan Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, kolega Setnov, Made Oka Masagung serta keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Irman dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara, dan Setnov divonis 15 bui. Sementara Anang masih berlangsung persidangannya, Markus Nari, Made Oka, dan Irvanto masih dalam proses penyidikan. (kid)
Proyek e-KTP dikerjakan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Sandipala Arthaputra, dan PT Quadra Solution. Mereka tergabung dalam Konsorsium PNRI.
BUMN yang tergabung dalam konsorsium penggarap proyek milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu di antaranya PNRI, Sucofindo, dan LEN Industri.
"Saya kira harus ditindaklanjuti oleh KPK, kalau ada bukti permulaan yang cukup, bukan tidak mungkin KPK akan menetapkan korporasi sebagai tersangka kan," kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting saat dihubungi, Kamis (26/4).
Miko menilai justru akan aneh jika KPK tidak menindaklanjuti putusan hakim atas Setya Novanto yang menyebut sejumlah korporasi turut diperkaya dari korupsi e-KTP. Ada ratusan miliar uang yang mengalir ke rekening tiga perusahaan plat merah dan dua swasta.
"Saya kira justru jadi pertanyaan kalau dalam dakwaan atau putusan disebutkan ada keterlibatan korporasi tapi nggak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Miko.
![]() |
Dari putusan perkara Setya Novanto, majelis hakim menilai mantan Ketua DPR itu memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek senilai Rp5,8 triliun itu.
Untuk korporasi mereka mendapat keuntungan berbeda-beda. PNRI diperkaya sebesar Rp107,7 miliar, LEN Industri sebesar Rp5,4 miliar, Sucofindo sebesar Rp8,2 miliar, Sandipala Arthaputra sebesar Rp145,8 miliar, PT Mega Lestari Unggul (yang merupakan holding company PT Sandipala Arthaputra) sebesar Rp148,8 miliar, dan Quadra Solution sebesar Rp79 miliar.
Sementara itu, manajemen bersama Konsorsium PNRI turut mendapat keuntungan sebesar Rp137,9 miliar. Konsorsium tersebut merupakan bentukan Tim Fatmawati, yang dibidani pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan kawan-kawan.
Dalam pelaksanaannya, Perum PNRI dan Sandipala Arthaputra bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP.
Quadra Solution dan LEN Industri bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak, termasuk jaringan komunikasi dan data. Sedangkan Sucofindo bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan meja bantuan dan pendampingan.
![]() |
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik akan mendalami putusan perkara Setnov untuk kepentingan pengembangan perkara.
"Setelah putusan kemarin, kami akan menunggu salinan lengkapnya untuk kepentingan analisis lebih lanjut," kata Febri.
Namun, Febri belum bisa memastikan andai dalam pengembangan perkara ini akan menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi e-KTP.
"KPK menduga masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam proyek e-KTP ini. Namun dalam proses melangkah ke sana tentu KPK wajib hati-hati dan didasarkan sepenuhnya pada kekuatan bukti," tuturnya.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian mantan Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, kolega Setnov, Made Oka Masagung serta keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Irman dan Sugiharto dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara, dan Setnov divonis 15 bui. Sementara Anang masih berlangsung persidangannya, Markus Nari, Made Oka, dan Irvanto masih dalam proses penyidikan. (kid)
ARTIKEL TERKAIT

Polri Sebut Penyelesaian Kasus Novel Tak Bisa Dibatasi Waktu
Nasional 9 bulan yang lalu
Zumi Zola Diperiksa sebagai Tersangka Usai Resmi Ditahan KPK
Nasional 9 bulan yang lalu
Muhaimin Iskandar, Dugaan Korupsi dan Kampanye Hitam
Nasional 9 bulan yang lalu
Eks Pimpinan Sebut KPK Wajib Tetapkan Tersangka Baru Century
Nasional 9 bulan yang lalu
KPK Selidiki Dugaan Pencucian Uang Setnov di Kasus e-KTP
Nasional 9 bulan yang lalu
KPK Janji Terus Usut Kasus e-KTP Usai Setnov Divonis
Nasional 9 bulan yang lalu
BACA JUGA

Cegah Korupsi, PUPR 'Larang' Pegawai Muda Paraf Proyek
Ekonomi • 28 January 2019 10:19
Pemerintah Bakal Cabut Aturan Lapor Surveyor Bagi Eksportir
Ekonomi • 25 January 2019 09:51
Fadli Zon Minta KPK dan BPK Selidiki Divestasi Saham Freeport
Ekonomi • 04 January 2019 09:32
PUPR Kaji Setop Kontrak Perusahaan Penyuap Proyek Air Minum
Ekonomi • 31 December 2018 08:08
TERPOPULER

Elite Demokrat Tantang Luhut Debat Terbuka Soal Dwifungsi TNI
Nasional • 4 jam yang lalu
PA 212 Tak Tanggung Jawab Liputan di Luar Ring Munajat Monas
Nasional 4 jam yang lalu
TKN Anggap Teriakan Nama Jokowi oleh Kades Bukan Kampanye
Nasional 1 jam yang lalu