Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengamankan 54 anak buah kapal (ABK) kapal MV Ever Judger untuk dimintai keterangan dalam insiden patahnya pipa minyak milik PT. Pertamina (Persero) hingga mengakibatkan
kebocoran minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Kepolisian hingga saat ini masih meminta keterangan 54 ABK tersebut.
"Polda Kalimantan Timur sudah menyita kapal itu dan ada 54 ABK-nya sementara dimintai keterangan juga. Jadi tidak boleh pulang dulu karena untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/4)
Pengumpulan keterangan 54 ABK ini merupakan bentuk proses penyelidikan lebih lanjut. Nantinya apabila penyelidikan sudah lengkap dan ditemukan ada unsur pidana, Setyo memastikan polisi akan melakukan proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia (operator Ever Judger) memenuhi unsur bahwa dia melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan pipa itu putus dan terbakar kemudian menimbulkan korban, ini cukup untuk kita proses lebih lanjut masuk ke penyidikan," kata Setyo.
Setyo mengatakan polisi juga tak segan menahan pihak operator jika tidak bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.
"Kalau dia dinilai tidak kooperatif dan dikhawatirkan akan melakukan perbuatannya lagi atau merusak barang bukti atau mengatur segala sesuatu yang terkait dengan penyidikan ini pasti akan ditahan," kata Setyo.
Menanggapi rencana gugatan perdata PT
Pertamina kepada operator kapal, Setyo menyebut pihak kepolisian hanya fokus bagian pidana.
"Kita (polisi) menangani segi pidananya, kalau gugatan perdata, jadi kita bedakan," ujar Setyo.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menduga patahnya pipa pengangkut minyak milik PT. Pertamina di perairan Teluk Balikpapan disebabkan oleh hantaman jangkar kapal pengangkut batu bara.
Kemudian, PT. Pertamina melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan akan melayangkan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti atas kerugian yang dialami perusahaan.
(osc/gil)