Polda Metro Bantah Limpahkan Kasus Novel ke Polres Jakut

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 27 Apr 2018 17:23 WIB
Polda Metro Jaya menyebut surat panggilan terhadap Novel Baswedan dari Polres Jakarta Utara merupakan bagian proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.
Polda Metro Jaya menyebut surat panggilan terhadap Novel Baswedan dari Polres Jakarta Utara merupakan bagian proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya membantah telah melimpahkan penanganan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan ke Polres Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan penyidikan kasus yang menimpa Novel dilakukan oleh tim gabungan antara Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara.

"Kasus Novel tidak ada pelimpahan, tetap ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya yang dibentuk," ujar Nico melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa sempat mempertanyakan soal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap kliennya karena membingungkan.


Hal tersebut karena Novel menerima surat panggilan untuk diperiksa yang dikirimkan dari Polres Jakarta Utara pekan lalu.

"Tidak jelas apakah kasus dilimpahkan ke Polres Jakut tetapi terakhir ada pemanggilan dari Polres Jakut kepada NB. Sebelumnya Polda Metro Jaya yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Penyelidikan kasus penyiraman air keras Novel mulanya memang berada di bawah penyelidikan Polres Jakarta Utara. Namun tak berselang lama, penyelidikan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Polda Metro Bantah Limpahkan Kasus Novel ke Polres JakutLebih dari setahun berlalu, kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan tak kunjung terungkap. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Alghiffari pun mempertanyakan kategori kasus yang sebenarnya dialami oleh kliennya tersebut. Dia mengatakan dalam kategori tersebut biasanya akan ditetapkan level kepolisian mana yang akan mengusut kasusnya.

Selain itu, penanganan pun seharusnya dilakukan oleh penyidik yang sudah menangani kasusnya dari awal.

"Concern kita kasus ini kategorinya apa sesuai Perkap 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan, ada kasus sangat sulit, sulit, sedang, dan mudah yang mempengaruhi polisi level mana yang menangani. Kedua soal penyidik yang memeriksa jangan sampe orang yang baru lagi, yang baru pelajari kasusnya dan ahistoris dengan perkembangan yang sudah ada," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Nico menegaskan surat panggilan terhadap Novel yang dilayangkan Polres Jakarta Utara merupakan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.

"Proses pemanggilan yang dilakukan Polres maupun Polda merupakan kerja tim gabungan," tuturnya.


Wajah Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada 11 April 2017 usai melaksanakan salat subuh di masjid lingkungan rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Cairan itu mengenai wajah dan merusak penglihatan Novel. Novel pun harus menjalani serangkaian operasi untuk memulihkan mata kirinya yang rusak di rumah sakit di Singapura.

Lebih dari setahun berlalu, kasus tersebut tak kunjung terungkap. Kepala Staf Presiden Moeldoko mempersilakan publik memprotes kepolisian atas lambatnya penanganan kasus Novel, alih-alih menyalahkan Presiden Joko Widodo. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER