Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya mengerahkan 2.380 personel. Jumlah itu akan bertambah dengan bantuan TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Operasi tersebut juga merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi itu ada sejumlah kesalahan atau pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak polisi. Salah satunya, penggunaan telepon genggam saat berkendara.
"Karena kita pahami bersama penggunaan ponsel saat berkendara masih kita lihat, dan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/4).
Pengendara di bawah pengaruh narkotika atau minuman keras juga menjadi salah satu sasaran operasi tersebut. Purwadi melanjutkan pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa menggunakan helm SNI ikut menjadi sasaran operasi tersebut.
Tak hanya itu, pengendara di bawah umur akan ditilang. Selain itu pengendara yang mengemudikan kendaraan di atas batas waktu yang telah ditentukan juga akan ditindak.
"Dengan penindakan sasaran pelanggaran lalu lintas tersebut di atas maka diharapkan operasi tahun ini dapat menekan jumlah korban kecelakaan, dan meminimalisasi kemacetan lalu lintas dan terwujudnya keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas," tuturnya.