Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan telah menandatangani peraturan gubernur soal industri rumahan. Dengan pergub ini warga Jakarta diperbolehkan untuk membuka usaha di rumah masing-masing dengan sejumlah persyaratan.
"Pergubnya
alhamdulillah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika," kata Sandi saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Rabu (2/5).
Pada situs
jdih.jakarta.go.id, pergub itu memiliki terdaftar Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Dalam pergub tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga yang hendak mengajukan izin usaha di rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama bangunan yang digunakan maksimal memiliki luas 100 meter persegi. Kemudian, hanya 20 persen atau 30 meter persegi dari area tersebut yang boleh digunakan untuk usaha. Lalu skala usaha yang diperbolehkan maksimal memiliki 19 karyawan. Modal usaha maksimal Rp500 juta dengan omzet maksimal Rp2,5 miliar.
Meski begitu, Pergub baru ini akan bertentangan dengan beberapa peraturan di DKI Jakarta yang telah ada sebelumnya. Salah satunya Perda Nomor 1 Tahun 2014 Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Dalam perda tersebut diatur peruntukan bangunan sesuai zona-zona. Atas dasar itu, kata Sandi, pihaknya bakal merevisi perda tersebut untuk melancarkan izin usaha warga.
"Jadi nanti itu masuk dalam pembahasan tentang tata ruang. Masuk ke pembahasan perda yang rencananya akan direvisi tahun ini," ucap Sandi.
Lewat Pergub 30/2018, Sandi mengatakan warga yang hendak memulai usaha di rumahnya harus mengajukan izin ke kelurahan. Sandi berharap aturan ini bisa menjadi titik awal warga Jakarta memulai usaha.
"Akan masuk sebagai usaha pertama dari UKM tersebut dan ini kita dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tahu Apple, Nike, Microsoft semua juga mulainya dari rumah," tutur Sandi.
(osc/kid)