Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyayangkan dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan kelompok #
2019gantipresiden terhadap kelompok #diasibukkerja pada gelaran hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) pada Minggu (30/4) lalu.
Wiranto tak membenarkan segala bentuk aksi intimidasi seperti itu. Menurutnya, suatu kelompok tak berhak untuk memaksa dan mengancam seseorang atau kelompok lainnya yang memiliki pilihan atau pandangan politik yang berbeda.
"Tak bisa kemudian haknya dipasung dan diancam oleh kelompok lain, satu kelompok memaksakan kehendak kepada kelompok yang lain," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video yang sempat viral menunjukan seorang ibu dan anaknya yang diduga mengalami presekusi di arena
CFD itu. Wiranto berharap kejadian itu tak terulang kembali.
Ia mengatakan setiap orang turut dilindungi dan dijamin hak-hak politiknya melalui perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Harusnya tak ada pemaksaan kehendak dari satu masyarakat ke masyarakat yang lain. Kita kan punya hukum positif di Indonesia, setiap warga negara dilindungi haknya," kata dia.
Menurut mantan Panglima ABRI itu, intimidasi dan presekusi yang terjadi saat CFD tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban di masyarakat.
Karena itu ia meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas jika kasus serupa muncul kembali guna menjaga ketertiban di masyarakat.
"Pasti nanti ujungnya menganggu ketertiban, dan itu polisi nanti bisa bertindak tanpa kecenderungan bermain politik, tapi itu soal menjaga ketertiban dan kemanan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, di tengah aksi di CFD pada akhir pekan lalu beredar video yang menunjukkan massa #2019GantiPresiden diduga melakukan intimidasi kepada beberapa orang yang menggunakan kaus #DiaSibukKerja.
Dua orang di antara korban dugaan intimidasi itu pun melaporkan persekusi atas mereka tersebut ke Polda Metro Jaya secara terpisah, Senin (30/4).
(osc/osc)