Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Setya Novanto dijadwalkan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini. Kabarnya Setnov harus melalui tahap masa pengenalan lingkungan, sebelum dijebloskan ke sel.
Menurut Kepala Bidang Administrasi, Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Slamet Widodo, tidak ada perlakuan khusus bagi setiap narapidana, termasuk Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu akan dimasukkan ke ruangan asimilasi dan orientasi yang berada di blok utara LP Sukamiskin.
"Biasanya pembinaan selama enam hari atau jika masih diperlukan bisa perpanjang enam hari kemudian," kata Slamet di LP Sukamiskin, Bandung, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengatakan Setnov tidak bakal bisa memilih di sel mana dia akan ditempatkan. Bahkan menurut dia, tidak ada perlakuan khusus buat Setnov, dari terpidana korupsi lainnya.
"Tidak mempersiapkan kamar khusus. Kamar yang kosong di lapas ini ada 112 kamar. Tidak ada perlakuan spesial. Semua yang datang berjalan biasa-biasa saja," kata Slamet.
Dua terpidana perkara korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e) Irman dan Sugiharto sebelumnya telah menjalani masa orientasi di Lapas Sukamiskin Bandung. Keduanya telah mendekam di lapas sejak Rabu (2/5) lalu.
"Terpidana lainnya ada di sel administrasi blok bawah utara dua hari yang lalu (Irman dan Sugiharto). Kemungkinan sel Setya Novanto dan dua terpidana lainnya bisa berdekatan," jelas Slamet.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Setya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
(ayp/hyg)