Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan peluang Wakil Presiden (Wapres)
Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wapres pada pemilihan presiden 2019 mendatang.
Hasto menilai JK adalah sosok negarawan yang telah memiliki jam terbang tinggi serta mengutamakan kepentingan rakyat. Sehingga, cocok disandingkan dengan Presiden Joko Widodo.
"Kami tetap menyerahkan keputusan pada MK. Dengan pengalaman yang begitu luas dan sekarang beliau menjadi pendamping Pak Jokowi, ini adalah satu kesatuan kepemimpinan. Karena itulah kami juga akan mendengar masukan dari Pak JK," kata Hasto di Jakarta, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Hasto menilai wajar apabila banyak pihak yang menjadi penggemar JK menginginkan Ketua Dewan Masjid Indonesia itu kembali maju sebagai RI 2. Hasto menyatakan akan menghargai apapun keputusan konstitusi.
Menaggapi pernyataan JK bahwa dirinya ingin beristirahat ketimbang kembali maju sebagai cawapres, Hasto pun berkelakar.
"Indonesia kaya akan jamu-jamuan. Bisa membuat semangat," ujarnya.
Adapun ketentuan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke MK. Pemohon berasal dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.
Mereka menggugat pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i yang mengatur bahwa pencalonan diri sebagai presiden atau wapres, maka calon terkait belum pernah menjabat dua kali pada masa jabatan yang sama.
Ketentuan itu juga mengacu pada Pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dan wakilnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara, JK telah dua kali menjabat sebagai wapres, pada periode 2004-2009 dan 2014-2019.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan JK tidak bisa kembali mengajukan diri sebagai cawapres, mengacu pada kedua UU itu. Namun, Fajar tetap mempersilakan para pihak yang berkeberatan untuk menggugat ketentuan itu ke MK.
(pmg/pmg)