Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno menyebut Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak menabrak Perda Nomor 1 Tahun 2014 Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Hal itu menyikapi pernyataan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang menilai pergub yang dikhususkan untuk
industri rumahan tersebut ilegal jika diterapkan karena bertentangan dengan perda yang ada sebelumnya, dalam hal ini Perda Nomor 1 Tahun 2014 Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
"Kalau di Pergubnya itu tidak menabrak Perdanya. Nanti saya bicara sama pak Gembong lah," kata Sandi di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Minggu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sandi pergub dimaksud dibuat dengan tujuan agar masyarakat kecil yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah yang tidak mendapatkan izin usaha di luar dapat dipermudah dengan berusaha di rumahnya.
"Ini keberpihakan kepada yang kecil, kepada usaha mikro, yang selama ini berwirausaha di rumah dan tidak bisa mendapatkan perizinan," terang Sandi.
Sandi mengklaim Pemprov DKI tidak mungkin mengeluarkan pergub apabila berpotensi atau bahkan menabrak aturan yang sudah dibuat sebelumnya.
Sandi juga bilang Perda Nomor 1 athun 2014 baru selesai direvisi tahun depan. Menurut dia, beleid tersebut tidak menunggu satu tahun sampai perda selesai direvisi karena berurusan dengan kemaslahatan masyarakat kecil.
"Karena kita yakin tidak melanggar Perda. Nomor dua, kalau orang sudah urusan perut, tidak akan mau menunggu satu tahun. Partainya pak Gembong pasti tahu," kata Sandi.
Sandi menyebut Gembong seharusnya mengerti alasan Pemprov menerbitkan pergub tersebut karena berasal dari PDIP yang kerap disebut sebagai 'partainya wong cilik'.
"Kebetulan kan pak Gembong juga partainya wong cilik, dia pasti ngerti banget untuk ini. Nanti saya jelaskan," terang Sandi.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan meneken Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin UMK. Pergub itu membolehkan warga Jakarta membuka usaha dari rumah masing-masing.
Warga boleh membuka usaha di rumah seluas maksimal 100 meter persegi. Kemudian, hanya 20 persen atau 30 meter persegi dari area tersebut yang boleh digunakan untuk usaha. Lalu skala usaha yang diperbolehkan maksimal memiliki 19 karyawan. Modal usaha maksimal Rp500 juta dengan omzet maksimal Rp2,5 miliar.
Pergub tersebut ditentang Gembong karena bertabrakan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Dalam Pasal 9 Perda RDTR-PZ, dijelaskan kawasan-kawasan di Jakarta hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya. Rencana tata kota ini untuk jangka waktu 2011 hingga 2030.
"Ya ilegallah karena bertentangan dengan perda, ilegal itu," ujar Gembong saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).
(osc)