Jakarta, CNN Indonesia -- Korban dugaan persekusi oleh sekelompok orang saat kegiatan car free day (
CFD), Stedi Repki Watung, mendapatkan 27 pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini. Salah satu pertanyaan itu difokuskan terkait kaus
#DiaSibukKerja yang digunakan oleh Stedi saat peristiwa itu terjadi.
Kuasa hukum Stedi, Joshua Viktor, yang juga merupakan Ketua YLBH JAMAN mengatakan enggan menjelaskan secara rinci terkait pertanyaan yang diterima oleh Stedi.
"Makna dari kaus bertagar #DiaSibukKerja ini memang salah satu poin yang ditanya penyidik," ujar Joshua di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/5). Joshua tak menjelaskan lebih lanjut soal jawaban dari Stedi mengenai makna kaus #DiaSibukKerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Joshua, kliennya tidak kenal dengan sejumlah orang yang mengerubunginya dengan kaus #2019GantiPresiden. Dia juga tidak tahu siapa mereka dan apa tujuannya melakukan persekusi tersebut.
Dalam pemeriksaan tadi, Joshua mengatakan pihaknya juga menyertakan dua saksi yang berada di lokasi kejadian.
Di sisi lain Stedi membantah bahwa persekusi yang dialaminya telah direncanakan lebih dulu. Terutama setelah muncul informasi dari akun twitter Mustofa @NetizenTofa, bahwa sejumlah orang dalam rekaman video dugaan persekusi di CFD mengenakan gelang yang sama.
Persoalan gelang, Stedi mengaku membeli aksesori tersebut dengan harga Rp20 ribu sekitar tiga bulan yang lalu.
"Emang ada yang perjualbelikan di CFD," tuturnya.
Lebih jauh Stedi belum mengetahui kapan dirinya kembali akan diperiksa oleh penyidik.
Laporan Stedi diterima dengan nomor : LP/2362/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April. Terlapor dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
Periksa Anak KorbanSelain Stedi, Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap anak dari Susi Ferawati, D (10), yang juga menjadi korban dugaan persekusi. D datang didampingi langsung oleh Susi, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/5).
Susi mengatakan polisi hendak menanyakan kepada D soal kronologi kejadian yang diterimanya saat itu. Maka itu keterangan D dianggap penting.
Susi sendiri sudah menjalani pemeriksaan, Jumat lalu dengan didampingi kuasa hukumnya Muannas Alaidid. Dalam pemeriksaan itu Susi meminta supaya polisi menangkap pelaku dugaan persekusi yang dialaminya.
Laporan polisi Susi dalam peristiwa itu diterima dalam nomor: LP/2374/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April atas laporan perlindungan anak dan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan pengeroyokan.
Laporan tersebut dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
(osc/gil)