Ratusan Jemaah Laporkan Bos Abu Tours ke Bareskrim Polri

JNT | CNN Indonesia
Kamis, 12 Apr 2018 13:28 WIB
Abu Tours dilaporkan atas tudingan penipuan oleh 300 jemaah umrah. Namun, mereka mengaku tak tertipu dengan harga murah dan perizinan.
Ilustrasi protes jemaah umrah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 300 calon jemaah umrah korban penipuan perusahaan jasa perjalanan haji dan umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) melaporkan Direktur Utama Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tuduhan penipuan.

Diwakili oleh sekitar dua puluh orang yang hadir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4), para korban ini menyerahkan berkas barang bukti. Mereka mendapat nomor laporan LP/496/IV/2018/Bareskrim tanggal 12 April 2018.

"Hari ini kami dari perwakilan 300 jemaah di Jabodetabek akan melakukan pelaporan ke bareskrim terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh Abu Tours. Kami membawa berkas dari faktur kwitansi, brosur dan kesepakatan untuk tanggal, bulan pemberangkatan dengan Abu Tours waktu itu," kata salah satu korban, Ristiawan (35), di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan setiap korban Abu Tour rata-rata mengalami kerugian yang bervariatif. Rata-rata setiap korban mengalami kerugian Rp19 juta.

"Kalau ditotal kerugian dari 300 jemaah itu Rp5,3 Miliar. Kerugian per orang cukup variatif ya ada yang juga diatas Rp100 juta. Tapi sebagian besar mendekati Rp20 juta," katanya.

Para korban, menurut Ristiawan, mulai menyadari penipuan ini saat pihak Abu Tours menunda dua kali jadwal pemberangkatan. Pihak Abu Tours juga meminta tambahan biaya sebesar Rp15 juta apabila ingin berangkat umrah.

Sebelumnya, Abu Tours memberikan tarif Rp19,5 juta untuk paket umrah. Dengan tambahan biaya itu, calon jemaah harus membayar Rp34,5 juta.
Kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, yang disegel kepolisian, Selasa (27/2).Kantor Abu Tours cabang Palembang, Sumatera Selatan, yang disegel kepolisian, Selasa (27/2). (FOTO/Nova Wahyudi)

Menurut dia, ada perbedaan jemaah umrah Abu Tours dengan jemaah korban travel umrah lainnya. Yakni, konsumen Abu Tours tidak tertipu dengan harga murah. Sebab, harga yang dipatok sebesar Rp19,5 juta.

Selain itu, Abu Tours juga memiliki perizinan yang jelas sebagai perusahaan jasa perjalanan haji dan umrah. Dalam hal ini para korban sudah menuruti saran pemerintah untuk mencari perusahaan jasa yang memiliki izin.

"Saya mendaftar karena izinnya ada. Kedua bukan karena murah tapi dengan pertimbangan waktu di bulan januari 2017 itu angka Rp19,5 juta itu bukan harga yang murah. jadi kalau dibilang wajar tertipu karena murah, itu tidak murah, karena, satu, dia berizin dan harganya normal," kata Ristiawan.

Lebih lanjut, para korban berharap kepolisian bisa membekukan seluruh aset Abu Tours agar bisa mengembalikan uang para jamaah.

"Semua aset Abu Tours harus segera dibekukan. Proses pembekuan juga harus jelas, jangan diamankan saja asetnya. Kalau proses itu terpenuhi haknya jemaah masih bisa terpenuhi," terang dia.

Ristiawan memprediksi bahwa pelapor akan terus bertambah. Sebab, jumlah 300 pelapor saat ini baru yang bisa dijangkau.

"Jumlah sebenarnya berapa di Jabodetabek kita pun belum tahu pasti. Teman-teman jemaah lain ayo melapor" katanya.

Sebelumnya, 215 Agen ABU Tours telah melaporkan Hamzah ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan nomor LP/1806/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 4 April 2018, Hamzah dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hamzah telah ditahan di Polda Sulsel. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menelantarkan lebih dari 86ribu jemaah umrah dari 16 provinsi. (arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER