Istana: Putusan PTUN Kuatkan Dasar Pemerintah Bubarkan HTI

Christie Stefanie & Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 18:37 WIB
Pihak Istana Negara menilai putusan PTUN Jakarta makin menguatkan landasan hukum pemerintah selama ini dalam membubarkan HTI melalui Perppu Ormas.
Pihak Istana Negara menilai putusan PTUN Jakarta makin menguatkan landasan hukum pemerintah selama ini dalam membubarkan HTI melalui Perppu Ormas. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas semakin menguatkan landasan hukum pemerintah. Pemerintah membubarkan HTI melalui Perppu Ormas tersebut pada pertengah 2017 silam.

"Posisi pemerintah kan sudah jelas dengan Perppu. Jadi sekarang lebih kuat lagi posisi legalnya," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5).

Menurutnya, posisi pemerintah sudah jelas dan tidak berubah selama ini terhadap Perppu Ormas dan pembubaran HTI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Pratikno enggan berkomentar lebih lanjut terkait putusan ini. Namun Pratikno menegaskan pemerintah selalu siap terhadap pihak yang masih keberatan, termasuk kemungkinan HTI mengajukan banding.

"Selalu siap," tuturnya.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Ia menyatakan pemerintah selama ini telah melihat ideologi HTI yang berlawanan dengan Pancasila sehingga Perppu diterbitkan.

"Ini menunjukan bahwa apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila nampak dan terbuka," kata Pramono.

Pramono berpendapat PTUN merupakan lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen dalam memutuskan. Sehingga, ia menegaskan pemerintah tidak mengintervensi keputusan.

Ia mengimbau kepada seluruh anggota dan pengurus HTI berorganisasi biasa seperti bergabung dalam partai politik atau ormas keagamaan.

"Yang penting sebagai elemen bangsa, mereka bersama-sama membangun bangsa. Itu menjadi harapan kami," ujar mantan Wakil Ketua DPR ini.
Istana: Putusan PTUN Kuatkan Dasar Pemerintah Bubarkan HTIKetua MPR Zulkifli Hasan meminta HTI menghormati putusan PTUN Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

MPR dan DPR Minta HTI Homati Putusan PTUN

Di tempat terpisah, Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta HTI mematuhi putusan PTUN Jakarta. Kata Zulkifili, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga semua pihak harus patuh pada putusan yang diketuk.

"Kita negara hukum, ya, patuh pada putusan yang sudah dilaksanakan. Tidak ada lain," kata Zulkifli di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/5).

Zulkifli mengatakan putusan PTUN harus menjadi preseden untukormas lain agar mematuhi proses hukum terkait pembubaran.

"Bahwa nanti ada jalur lain untuk menuntut silakan saja. Tapi sudah putusan ya patuhi. HTI sudah diputus," kata Ketua Umum PAN ini.

Putusan PTUN kata dia, sekaligus menguatkan dasar pembubaran HTI dengan menggunakan Perppu Ormas yang kini sudah sah menjadi UU ormas.

Senada, Ketua DPR Bambang Soesatyo juga meminta HTI agar menghormati dan mematuhi putusan PTUN Jakarta.

"Hormatilah putusan hukum dan hakim. Kalau keputusannya begitu, berarti menguatkan kepada apa yang sudah dilakukan (pemerintah)," kata Bambang terpisah.

Bamsoet sapaan karibnya, pun tidak mempersoalkan jika HTI menempuh jalur hukum atas putusan PTUN tersebut.

"Bahwa nanti HTI akan melakukan upaya hukum lagi, itu memang mekanisme yang disediakan oleh negara begitu," kata Bamsoet.

PTUN DKI Jakarta sebelumnya menolak gugatan HTI soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

"Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya," kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta.

Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER