Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial dalam waktu dekat.
Rencana tersebut tak lepas dari putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI sehingga KPU harus menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
"KPU berencana membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim dalam sengketa Pemilu di PTUN," kata Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum mengajukan laporan, KPU bakal berkonsultasi kepada Komisi Yudisial terlebih dahulu. KPU, kata Arief, merasa ada beberapa hal yang harus dibahas lebih dalam terkait putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PKPI.
"Karena dirasa tidak sebagaimana pendapat yang dimiliki KPU," katanya.
Sebelumnya Arief juga menyatakan bakal mengajukan peninjauan kembali putusan PTUN ke Mahkamah Agung. Rencana itu pun muncul lantaran KPU merasa ada yang janggal dari putusan PTUN.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari lalu menegaskan bahwa pengajuan laporan dugaan pelangaran kode etik ke KY dan peninjauan kembali ke MA merupakan dua hal yang berbeda.
Kedua langkah tersebut akan dilakukan KPU tanpa bergantung satu sama lain.
Apabila KPU batal melaporkan dugaan etik Hakim PTUN ke KY, bukan berarti pengajuan peninjauan kembali ke MK turut batal. Begitu pun sebaliknya.
"Ini terpisah. Kalau yang ke KY itu kan khusus terkait kode etik dan perilaku hakim. Kalau PK itu kan upaya hukum," katanya.
Di sisi lain, kata Hasyim, KPU juga akan melaksanakan putusan PTUN, yakni dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
PKPI pun akan diberikan nomor urut seperti halnya belasan partai politik lain yang telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Wiranto Bertemu PTUNDi sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto diketahui sempat bertemu dengan Ketua Kamar Peradilan PTUN.
Pertemuan itu terjadi kala Wiranto menghelat rapat koordinasi khusus (rakorsus) mengenai penyelenggaraan Pemilu di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (27/3).
Wiranto mengaku ia ingin PTUN segera menyelesaikan proses hukum partai politik yang tidak lolos menjadi peserta pemilu. Di antaranya PKPI dan Partai Islam Damai Aman (Idaman).
"Jangan sampai nanti, tanpa ada sinkronisasi dan koordinasi masalah waktu, bisa-bisa kelabakan nanti menyiapkan administrasi baru," kata Wiranto.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta lalu mengkritisi langkah Wiranto tersebut. Menurut Kaka, Wiranto tidak etis jika mengundang pihak penegak hukum dalam rakorsus penyelenggaraan pemilu.
"Tidak etis karena kekuasaan kehakiman harus bebas dari kekuasaan apapun, juga kekuasaan politik," kata Kaka melalui pesan singkat, Rabu (28/3).
(end)